Peristiwa penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, Selasa (11/4/2017) subuh sudah dianggap sebagai bentuk teror terhadap upaya pemberantasan korupsi. Karena itu Presiden Jokowi diminta serius menyikapi persoalan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Selasa siang. Menurutnya, Jokowi sebaiknya meniru langkah Presiden sebelumnya (SBY) dengan membentuk tim khusus. Kalau dulu namanya tim 8, tim yang berisi tokoh-tokoh berintegritas. Tim 8 bentukan SBY tersebut menyelesaikan persoalan dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, dan hasil kerja dan rekomendasi tim 8 membuahkan hasil.
Menurut Busyro, kasus ini perlu dikawal tim khusus agar bisa tuntas dan transparan. Karena Novel mengalami upaya penyiksaan dan percobaan pembunuhan. Dia menyebut bandit-bandit koruptor lakukan tindakan teroris di lapangan.
Sementara itu mantan pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjajanto menyebut penyerangan terhadap Novel sudah melampui batas dan masuk kategori teroris. Mereka sepakat ada tim khusus pemburu pelaku.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut pelaku merupakan orang bayaran dari koruptor yang tersangkut kasus besar. Ucapan JK tersebut mengarahkan kalau dalang dari penyerangan terhadap Novel merupakan sosok atau kelompok yang terancam dengan sepak terjang Novel dan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Sebenarnya Jokow pernah juga membentuk tim khusus saat menanggani konflik KPK vs Polri dan pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri. Salah satu isi rekomendasi tim tersebut menyebutkan agar Jokowi tidak melantik Budi Gunawan meski telah dihapuskan status tersangka dalam putusan praperadilan, mengingat putusan itu tidak terkait dengan substansi sangkaan.
Memang rekomendasi tim tersebut dilaksanakan Jokowi, tapi sepertinya setengah hati. Karena setelah itu Jokowi malah melantik Budi Gunawan sebagai Waka Polri, hampir sama karena jabatan tersebut juga strategis ditubuh Polri.
Sedangkan saat tim 8 mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra, setelah menimbang dari segala hal, SBY memerintahkan agar kasus ini diselesaikan di luar pengadilan, yaitu dalam bentuk SP3, SKPP, ataupun deponering. karena kasus ini sudah berada ditangan kejaksaan.
Teror terhadap KPK merupakan teror terhadap upaya pemberantasan korupsi, karena itu perlu tindakan serius dan tidak tebang pilih. Pemerintah harus menjadikan momentum penyerangan Novel ini sebagai ajang untuk evaluasi dan memberikan atensi lebih terhadap penegak hukum.
sumber foto: pacitanku
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H