Mohon tunggu...
ACO
ACO Mohon Tunggu... Wiraswasta - BUATLAH YANG TERBAIK

HIDUP ADALAH PERJUANGAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Walau Sudah Dijebloskan ke Penjara, Kasus Hukum Residivis Ini Belum Berakhir

5 April 2022   12:55 Diperbarui: 5 April 2022   19:01 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Makassar, Selasa - 05 April 2022. Setelah berhasil diciduk oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Terpidana Isman Lewa (47) dan saat ini mendekam di sel Lapas Kelas 1 Makassar, Isman masih harus menghadapi rangkaian perkara-perkara lainnya yang sudah menanti untuk menjeratnya.Residivis ini melarikan diri dan menjadi buronan Kejaksaan Negeri Makassar  setelah perbuatan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dengan saudara-saudaranya mendapat putusan In-kracht oleh Mahkamah Agung pada tanggal 15 April 2021, Nomor : 419K/PID/2021 dengan vonis penjara selama dua (2) tahun.Buronan ini berhasil di ciduk Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejagung setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : 27/DPO/P.4.3/E.2/09/2021 sejak 10 bulan lalu dan berhasil ditangkap pada Rabu (16/2/22) sekira pukul 17.15 Wita.

Dengan tertangkapnya si residivis ini, ternyata tidak menyelesaikan dan berakhir masalah hukumnya oleh karena masih banyak kasus lain yang sudah mengantri untuk meminta pertanggungjawabannya walaupun keberadaannya di sel tahanan saat ini sudah untuk KEDUA KALINYA MENDEKAM di Lapas Kelas 1 Makassar, demikian pula dengan saudara-saudaranya yang terkait dalam perkara ini akan menyusul menjadi penghuni sel tahanan karena berkas perkaranya sudah naik ke tingkat Penyidikan, terbukti adanya penetapan tersangka.

Daniel selaku pelapor dan sebagai korban dalam perkara tersebut berkeyakinan, kelima (5) saudara residivis ini juga akan mengalami hal yang sama walaupun ada oknum-oknum mantan pejabat maupun pejabat aktif yang menjadi "MARKUS" bagi si residivis bersaudara karena negara kita ini adalah negara yang mempunyai hukum, jelasnya.

Ada beberapa pihak lain yang menjadi korban residivis ini yang sangat berharap agar menjadi perhatian bagi Kalapas Makassar untuk tidak memberi fasilitas apalagi remisi atau pengurangan masa tahanan agar Penyidik Kepolisian dapat segera merampungkan penanganan perkara yang dilakukan oleh si residivis ini yang diketahui sangat licin karena adanya Mafia Hukum (Markus) yang menjadi backing nya.

Sebagaimana informasi yang didapatkan awak media terkait jejak kriminal mantan DPO Kejaksaaan ini, memang masih terdapat beberapa laporan tindak pidana lainnya di Polrestabes Makassar dan Kejari Makassar. Hal mana berkas perkara tersebut, saat ini dalam proses penanganan Penyidik dan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Sesuai fakta yang didapati setelah dikonfirmasi di Polrestabes Kota Makassar ternyata salah satu saudaranya yang bernama Dorine Lewa, juga merupakan buronan sesuai Surat DPO Nomor : DPO/24/X/RES 1.9/2019/Reskrim tertanggal 10 Oktober 2019 sedangkan saudaranya yang lain bernama Viktor Lewa menjadi tersangka dalam Laporan Polisi Nomor : LP/175/II/2019/POLDA SULSEL/RESTABES MKS.

Sepertinya si residivis ini akan menjadi penghuni tetap di Lapas Kelas 1 Makassar oleh karena masih terdapat beberapa kasus hukum yang akan segera MENJERAT nya sesuai yang dilaporkan oleh Daniel Sjaifuddin Lewa dan terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor : LP/175/II/2019/ POLDA SULSEL/RESTABES MKS, atas nama terlapor Isman Lewa dan Viktor Lewa, Laporan Polisi Nomor : LP/279/VII/2020/POLDA SULSEL/RESTABES MKS atas nama Isman Lewa.

Ternyata selain Daniel yang melaporkan si residivis ini, H. Aras juga melaporkan Isman di Polrestabes Makassar terkait sengketa bangunan milik H. Aras yang dikuasai secara melawan hukum dan adanya Pihak lain lagi (identitas minta tidak disebutkan) yang mengalami dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bernilai ratusan juta rupiah dan berkas perkaranya sudah pada tahap penyidikan terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor : LP/263/II/2022/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL atas nama Isman Lewa.

Kepada Awak Media, Daniel dan Para Korban lainnya meminta pihak Lapas Makassar memberikan perhatian serius terhadap masa penahanannya terpidana mantan buronan Kejaksaan ini, untuk tidak memberikan fasilitas dan pengurangan masa penahanan berupa remisi dll nya walaupun adanya intervensi dari "MAFIA HUKUM -- MARKUS" oleh karena merupakan residivis yang sangat meresahkan warga masyarakat kota Makassar terkait masih terdapat beberapa laporan di Polrestabes Makassar dan Kejari Makassar dari beberapa Pihak selaku korban.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun