Mohon tunggu...
Achvi Rifking
Achvi Rifking Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobby makan cita cita kurus.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Anti Korupsi sebagai Pembentukan Karakter dan Humanis di Perguruan Tinggi

14 Oktober 2023   14:00 Diperbarui: 14 Oktober 2023   14:32 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ARTIKEL
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI SEBAGAI PEMBENTUKAN KARAKTER DAN HUMANISTIK DI PERGURUAN TINGGI

   Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi
Dosen Pengampu: Ridwan Adib Azizy. MH.

 

Disusun Oleh :

M. Maskuri(12020058)
Inayatul Muamaroh(12020001)
Azimul Haq Achwi(12020011)
Ahmad Baidowi(12020041)
Rifqi Asyiq Alawi(12010042)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
WALI SEMBILAN
SEMARANG
2023

PENDIDIKAN ANTIKORUPSI SEBAGAI PEMBENTUKAN KARAKTER DAN HUMANISTIK DI PERGURUAN TINGGI

M. Maskuri (12020058) Dkk
 Setia Walisembilan
Semarang

Dosen Pembimbing : M. Adib Ridwan Azizy, MH.

Abstrak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Undang-Undangnya menjelaskan bahwa salah satu kewenangannya adalah tataran upaya penindakan dan pencegahan, disamping kewenangan-kewenangan lain yang menjadi tugas pokoknya. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tanggal 30 Juli 2012 telah mengeluarkan surat edaran nomor 1016/E/T/2012 kepada seluruh Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis Wilayah I sampai dengan wilayah XII), dengan perihal Surat Edaran Tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi.
Adapun dasar dikeluarkannya surat edaran ini merujuk pada Instruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Dalam upaya pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 (Stranas PPK), dan sebagai implementasinya dilakukan penyusunan aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) setiap tahun yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2014, dimana dalam lampiran Inpres tersebut pada bagian ke V (lima) diterangkan tentang strategi pendidikan dan budaya anti korupsi yang terdiri atas 22 rencana aksi, dan diantaranya melibatkan lembaga pendidikan tinggi negeri dan swasta dalam pengimplementasiannya.
Lembaga pendidikan menjadi satu lembaga yang paling efektif untuk memperkenalkan bentuk, budaya serta dampak korupsi pada generasi muda. Generasi muda sebagai generasi penerus perlu untuk dibekali nilai- nilai anti korupsi didalam diri mereka agar terbentuk kerakter generasi yang bersih dan bebas dari korupsi. Salah satu lembaga pendidikan yang efektif untuk menerapkan pendidikan anti korupsi adalah di tingkat perguruan Tinggi. Oleh karennya, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peran perguruan tinggi dalam membangun generasi anti korupsi melalui pendekatan pendidikan anti korupsi.
Pendidikan antikorupsi memiliki peran penting dalam memecahkan masala korupsi. Dapat dilihat dengan semakin banyakya kasus korupsi yang dipertontonkan diberbagai media sosial. Fenomena ini harus dicegah dan diberantas agar tidak berefek pada perekonomian negara, tatanan nilai bangsa dan ideologi negara. Artikel ini mengkaji pendidikan anti korupsi sebagai pembentukan karakter yang menekankan pada kehendak secara bebas, perilaku individu melalui potensi mahasiswa.
Kata kunci : Pendidikan, Antikorupsi
Pendahuluan
Pendidikan merupakan wadah untuk mengembangkan potensi manusia dengan membentuk kecerdasan sesuai amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta berusaha untuk menyelenggaran sistem pendidikan nasional yang mampu mengubah kualitas masyakarat indonesia untuk dapat memiliki moral dan sikap dalam memajukan mutu pendidikan (Salistina, 2015). Hal ini mengacu pada pengelolahan sistem pendidikan nasional untuk menumbuhkan budaya anti korupsi melalui lembaga pendidikan yang sejalan dengan tujuan pendidikan nasional dalam UU No. 20 Tahun 2003 menjelaskan pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan karakter dan sikap dalam peradaban bangsa.
Korupsi di indonesia telah terjerumus pada kehidupan sosial dan pemerintahan yang mengakar pada kebiasaan hidup, perilaku sosial dan cara berfikir masyarakat (Kristiono, 2018). Secara singkat korupsi diartikan sebagai tindakan penggelapan dana untuk kepentingan pribadi. Fenomena ini semakin berjalan dinamis dan berkembang sangat subur sehingga tindakan korupsi dipandang sebagai kejahatan yang dapat menggerogoti bangsa indonesia (Arliman, 2016).
Ketika tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dengan kewenangan atas kekuasaan dan dipertontonkan kepada publik. Fenomena ini akan mengarah pada maraknya kasus korupsi yang semakin bertambah. Strategi dalam membentuk karakter generasi muda agar tidak terjerumus dalam tindakan korupsi. Maka diperlukannya pembinaan karakter mahasiswa dengan menggunakan tiga (3) pembinaan yaitu pembinaan pendidikan moral dalam keluarga, pembinaan dalam penegakan hukum, pembinaan aparatur pemerintah (Djalali, 2008).
Hal ini sejalan dengan upaya mencegah tindakan korupsi diperlukannya penanaman karakter antikorupsi melalui mata kuliah pendidikan antikorupsi (Kristiono, 2018). penanaman nilai-nilai antikorupsi pada lembaga perguruan tinggi sebagai upaya preventif pencegahan korupsi (Suryani, 2015). Perguruan tinggi sebagai tombak intelektual bagi mahasiswa yang menjadi forum dalam pembentukan karakter dan watak serta dapat menanamkan pola pikir, sikap dan perilaku antikorupsi melalui proses pembelajaran dibangku perkuliahan (Suryani, 2015). Tidak hanya itu, tetapi keterlibatan mahasiswa sebagai jembatan masyarakat dan pemerintah untuk dapat menjadikan antikorupsi sebagai pendidikan di perguruan tinggi dan sosial masyarakat.
Metode
Kajian ini dilakukan dengan metode kualitatif dan studi literatur dengan objek analisis dari berbagai referensi buku, artikel dan media lainnya. Hasil yang diperoleh bahwa pendidikan antikorupsi pada mahasiswa diperlukan pembentukan karakter yang disertakan humanistik, pengetahuan mahasiswa tentang korupsi, kebijakan hukum terkait kasus korupsi serta ketaatan dan kesadaran hukum mahasiswa diperguruan tinggi untuk tetap memiliki sikap peduli terhadap bangsa dan negaraaharuan Pendidikan.
Hasil dan Pembahasan
Pendidikan Antikorupsi Dalam Membentuk Karakter
Korupsi telah menjadi kejahatan yang dianggap merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Korupsi di Indonesia merupakan persoalan bangsa yang bersifat recurrent dan darurat yang telah dihadapi bangsa Indonesia dari masa ke masa dalam rentang waktu yang relatif lama. Korupsi juga merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan khusus.
Korupsi berkembang sangat cepat di seluruh aspek kehidupan masyarakat. Setiap waktu, masyarakat akan berhubungan dengan lembaga pemerintahan yang notabennya rentan terjadi tindak pidana korupsi. Tidak menutup kemungkinan juga setiap interaksi sosial yang dilakukan oleh manusia baik di lingkungan keluarga, sekolah atau masyarakat berpotensi terjadi tindak korupsi. Karena korupsi dalam arti luas bukan hanya sebuah tindakan yang oleh Undang-Undang diancam oleh pidana, namun juga tindakan-tindakan indisiplin yang tidak sesuai dengan nilai-nilai anti korupsi. Oleh sebab itu, perlu adanya upaya yang yang maksimal oleh pemerintah untuk meminimalkan terjadinya tindak korupsi tersebut.
Upaya penanggulangan korupsi menjadi isu yang paling menarik di seluruh dunia, tak terkecuai di Indonesia. untuk memberantas tindak pidana korupsi tidak bisa hanya mengandalkan upaya represif, tetapi yang lebih mendasar lagi adalah melakukan upaya preventif. Upaya preventif yang bisa dilakukan salah satunya adalah dengan menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada generasi muda melalui pendidikan anti korupsi.
Pembelajaran yang dilaksanakan dengan memperdalam pemahaman pendidikan antikorupsi oleh mahasiswa dengan tuntutan untuk dapat berfikir kritis dalam bertindak dan berperilaku terhadap nilai yang terkandung dalam pendidikan antikorupsi itu sendiri. Secara spesifik, pembelajaran yang dilaksanakan dalam pendidikan antikorupsi meliputi: Pertama, kemampuan inteketual dimiliki mahasiswa untuk dapat berfikir secara kritis dan aktif dalam menyikapi fenomena yang terjadi di negara ini. Untuk memperdalam literasi atas pemikirannya. Kedua, kemampuan mengontrol diri diperlukan mahasiswa dalam bertindak sesuai dengan literasi yang dimiliki dan tidak sewenang-wenang terhadap orang lain. Ketiga, kemampuan dasar yang dimiliki untuk menjadi patokan dalam bertindak.
Dalam kajian yang diuraikan pendidikan antikorupsi menjadi penting bagi pelajar dan mahasiswa untuk dapat mempelajari tentang korupsi sebagai upaya dalam menajamkan pemahaman terkait korupsi. Adapun korupsi juga memiliki stuktural secara personal (individu) dan komunitas (kelompok). Mahasiswa sebagai bagian dari stakeholders kampus memiliki peran penting dalam merubah negeri ini, sebagai jenjang pendidikan Sarjana yang dijuluki sebagai agen of change memiliki potensi dan pengetahuan yang luas. Sebagai mahasiswa harus memiliki tekad dalam menanamkan komitmen, agar tujuan yang diinginkan tercapai. Bagi mahasiswa karakter adil perlu ditanamkan oleh dosen selama perkuliahan agar mahasiswa dapat belajar dan bertindak secara adil dan bijaksana tanpa ada yang dirugikan.

SEKIAN ARTIKEL TENTANG PENDIDIKAN ANTI KORUPSI SEBAGAI PEMBENTUKAN KARAKTER DAN HUMANISTIK DI PERGURUAN TINGGI YANG KITA BUAT,SEMOGA BISA MEMBERI MANFAAT TERHADAP PEMBUAT DAN PEMBACA.
CUKUP SEKIAN DAN TERIMAKASIH
Daftar Pustaka
Arliman, L. (2016). Konsep dan Gagasan Pengenalan Pendidikan Antikorupsi Bagi Anak dalam rangka Mewujudkan Generasi Yang Bebas Korupsi. 3, 389--400.
Arliman, L. (2017). Konsep Dan Gagasan Pengenalan Pendidikan Antikorupsi Bagi Anak Dalam Rangka Mewujudkan Generasi Yang Bebas Korupsi. Nurani: Jurnal Kajian Syari`ah Dan Masyarakat, 17(1), 49--64. https://doi.org/10.19109/nurani.v17i1.1348
Djalali, M. A. (2008). Upaya Mencegah Perilaku Korupsi melalui Pendidikan. Tadris: Jurnal Pendidikan Islam, 3(1), 85--92. http://www.ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/tadris/article/view/225/216
Eliezar, D. (2016). Pendidikan Anti Korupsi Dalam Budaya Jawa. 37(70), 66--72.
Idris, S., & ZA, T. (2017). Realitas Konsep Pendidikan Humanisme Dalam Konteks Pendidikan Islam. Edukasi: Bimbingan Konseling, 96--113.
Kamaruddin. (2016). Membangun Kesadaran Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Perspektif Law Enforcement. Jurnal Al-'Adl, 9(2), 143--157.
Kristiono, N. (2018). Penanaman Karakter Anti Korupsi Melalui Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi Bagi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang. 2, 51--56.
Lickona, T. (1991). Educating for Character: How Our School Can Teach Respect and Responsibility. In New York: Bantam Books.
Rachmahana, R. S. (2008). Psikologi Humanistik dan Aplikasinya dalam Pendidikan. El-Tarbawi, 1(1), 99--114. https://doi.org/10.20885/tarbawi.vol1.iss1.art8
Salistina, D. (2015). Pendidikan Anti Korupsi Melalui Hidden. Jurnal Ta'allum, 03(46), 163--184.
Setiawan, D. (2013). Peran Pendidikan Karakter Dalam Mengembangkan Kecerdasan Moral. Jurnal Pendidikan Karakter, 0 (1), 53--63. https://doi.org/10.21831/jpk.v0i1.1287
Sudrajat, A. (2011). Mengapa Pendidikan Karakter. 1(1), 47--58. https://doi.org/10.21831/jpk.v1i1.1316
Sumaryati. (2020). Penguatan Pendidikan Antikorupsi Perspektif Essensialisme. Jurnal Antikorupsi, INTEGRITAS, 1(1), 1--20.
Suryani, I. (2015). Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi Di Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Korups. 14(02), 285--301.
Widoyoko, J. D. (2016). Menimbang Peluang Jokowi Memberantas Korupsi: Catatan untuk Gerakan Anti Korupsi. 2, 269--297.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun