Mohon tunggu...
achta arisma
achta arisma Mohon Tunggu... -

im female

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Perhatikan! Daftar Menu UU di Jalan Raya

7 November 2014   23:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:21 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ternyata bukan hanya restoran saja yang mempunyai daftar menu, dijalan juga ada. Berikut ini daftar denda pelanggaran lalu lintas yang sedikit saya kutip dari Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 :

1.Setiap pengendara kendaraan bermotor yangtak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).


2.Setiap pengendara kendaraan bermotor yangtidak memiliki SIMdipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).


3.Setiap pengendarasepeda motoryang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpotdipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).


4.Setiap pengendaramobilyang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kacadipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).


5.Setiap pengendara yangmelanggar rambu lalu lintasdipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).


6.Setiap pengendara yangmelanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendahdipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).


7.Setiap pengendara yangtidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotordipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).


8.Setiap pengendara kendaraan bermotoryang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat raziadipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).


9.Setiap pengemudi atau penumpangyang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatandipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).


10.Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yangtak mengenakan helm standar nasionaldipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).


11.Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalantanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentusebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun