Mohon tunggu...
achsan mas
achsan mas Mohon Tunggu... -

seorang pencari kebenaran

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bagaimanakah Bila Seseorang Ingin Mengganti Niat Haji?

2 November 2010   23:23 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:53 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

berikut ini hasil pembahasan keagamaan  yang saya kutip dari http://solusinahdliyin.net/

Hasil Bahtsul Masail 1980 di PP.Qomaruddin Gresik

Masalah:

  1. Ada orang melakukan ibadah Haji dengan niat ifrod kemudian setelah di Makkah dirasakan berat, karena menunggu lama dan takut kepada resiko membayar dam yang lebih banyak sebagai akibat dari melakukan pelanggaran-pelanggaran, maka diubah menjadi haji tamattu’ dengan membayar dam satu kali.

Pertanyaan:

Apakah mengubah niat yang demikian itu boleh?

Jawab:

Tidak boleh menurut mayoritas ulama dan boleh menurut imam Ahmad.

dari jawaban diatas maka sebaiknya seorang yang berpergian haji memikirkan masak-masak niat haji yang akan dijalankan. untuk membaca dasar hukum jawaban diatas anda dapat membaca disini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun