Upaya Mencegah Perilaku Kekerasan Verbal
 Semakin maraknya kekerasan verbal yang dilakukan oleh setiap kalangan di era digital, semakin meresahkan masyarakat khususnya sebagian yang aktif sebagai pengguna media sosial. Mereka menjadi lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak mendapat kecaman dari para netizen. Oleh karena itu, agar tidak semakin menimbulkan banyak korban kekerasan verbal, perlu ada batasan-batasan atau pencegahan dalam perilaku tersebut. Pencegahan ini tidak lain untuk mengatur bagaimana para pengguna bahasa atau media komunikasi untuk membatasi keingintahuannya terhadap apa yang ia lihat. Pencegahan ini dapat dikatakan juga sebagai upaya untuk menghindari perilaku-perilaku negatif yang timbul atau muncul akibat adanya pengaruh dari lingkungan sosial, budaya, pendidikan, dan keluarga.
Dengan kata lain, upaya pencegahan ini perlu adanya tindakan yang serius baik dari pihak masyarakat itu sendiri, guru atau pun orang tua. Tentunya harus diikuti juga dengan komitmen yang tinggi dan penuh dengan kesadaran dari tiap-tiap individu bahwa berperilaku kekerasan verbal (verbal abuse) sangatlah merugikan diri sendiri maupun orang lain baik dari segi mental, moral, dan karakter. Adapun upaya untuk mencegah perilaku kekerasan verbal khususnya di era digital ini antara lain: (1) menghindari berita hoax; (2) menanamkan kebiasaan berperilaku baik sejak usia dini (orang tua harus berhati-hati saat berbicara dihadapan anaknya); (3) membuat iklan persuasi sebagai bentuk mempererat hubungan sosial; (4) membiasakan kritik yang positif ; (5) menghargai privasi orang lain; (6) senantiasa menggunakan alat komunikasi secara proporsional; (7) menjaga etika berkomuniksi ; dan (8) menghindari konten berbentuk sara, serta rasis.
KesimpulanÂ
Segala sesuatu bentuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh remaja pada era digital saat ini sudah tidak dapat dipandang sebelah mata lagi sebab semakin hari tindakan yang dilakukan oleh remaja semakin membahayakan bahkan ada yang berujung korban nya melakukan tindakan bunuh diri. Oleh, sebab itu Pemerintah Khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak harus melakukan intervensi dan segera dalam menggodok aturan khususnya dalam perlindungan anak sehingga anak-anak yang melakukan tindakan kekerasan dalam era digital ini dapat segera dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Referensi
Nindya. P. N dan Margaretha. R. 2012. Hubungan antara Kekerasan Emosional pada Anak terhadap Kecenderungan Kenakalan Remaja. Jurnal Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental Vol. 1 No. 2 Juni. Surabaya: Universitas Airlangga.
Paramita, Vidya Greta. 2012. Emotional Abuse dalam Hubungan Suami Istri. Jurnal Humaniora Vol. 3 No.1 April. Jakarta: Bina Nusantara University.
Zastrow, C. (2017). Introduction to Social Work and Social Welfare: Empowering People. 12thEdition. Boston: Cengage Learning