Dilansir dari detik.com, seorang pria berusia 50 tahun menemukan istrinya tewas bersimbah darah di sebuah warung di kota Semarang, setelah dilakukan olah TKP oleh kepolisian, diduga wanita tersebut telah dibunuh karena terdapat luka bekas tusukan benda tajam.Â
Pemberitaan terkait kasus pembunuhan ini bukan hanya sekali terjadi, namun sudah sering terjadi. Menurut Badan Pusat Statistik pada tahun 2018 hingga 2020 kasus pembunuhan di Indonesia terus menurun jumlahnya. Pada tahun 2018 kasus pembunuhan terjadi sebanyak 1.024 kejadian, 2019 sebanyak 964 kasus pembunuhan, dan 2020 sebanyak 898 kasus. Dari beberapa portal berita, kasus pembunuhan biasanya terjadi disebabkan oleh perselingkuhan, cemburu, utang, balas dendam, dan permusuhan.Â
Seiring dengan berkembangnya kehidupan manusia, tindak kejahatan pembunuhan juga semakin berkembang dalam proses membunuh korbannya. Tidak hanya dibunuh lalu dibuang mayatnya, tetapi ada juga yang membakar korbannya bahkan memutilasinya.Â
Perilaku membunuh ini telah diatur di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 338- 348 pada Bab XIX tentang Kejahatan Terhadap Nyawa. Pasal 338 KUHP menjelaskan bahwa tindakan menghilangkan nyawa orang lain terancam hukuman 15 tahun penjara. Pada pasal 340 KUHP menjelaskan bahwa perilaku menghilangkan nyawa orang lain dengan terencana terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup (Basri et al, 2022).
Adanya aturan yang sudah dibuat mengenai perilaku membunuh tidak membuat kejahatan tersebut akan berhenti. Terbukti bahwa sampai saat ini pembunuhan masih terjadi walau sudah adanya aturan. Seperti contoh lain yang dilansir detik.com (20/5/2022) terjadi pembunuhan di Kendal yang dilakukan oleh seorang anak membunuh ibunya sendiri karena warisan, Â diduga pelaku kesal karena sering ditanya perihal harta warisan yang dititipkan korban kepada pelaku. Perilaku membunuh yang melanggar aturan ini dapat dijelaskan dari berbagai perspektif atau teori. Salah satunya dapat dijelaskan lewat attachment theory.
Istilah kelekatan/attachment ini pertama kali dikenalkan oleh seorang psikolog yang berasal dari Inggris bernama John Bowlby. Bowlby menyebutkan bahwa seseorang yang kurang kasih sayang dari seorang ibu akan menyebabkan kecemasan, depresi, kemarahan, dan penyimpangan perilaku (dalam Eliasa, 2011).Â
Bowlby mempelajari kebutuhan individu akan kehangatan dan kasih sayang sejak lahir dan konsekuensinya apabila tidak mendapatkannya. Menurut Bowlby (dalam Santoso & Zulfa, 2020) menyebutkan bahwa orang yang sudah biasa menjadi penjahat umumnya sulit untuk membentuk ikatan-ikatan kasih sayang. Bowlby menyebutkan ada 7 aspek penting dalam teori kelekatan miliknya, diantaranya yaitu:
1. Specifity (kasih sayang bersifat selektif)
2. Duration (kasih sayang berlangsung lama dan bertahan)
3. Engagement of emotion (melibatkan emosi)
4. Ontogeny (anak membentuk kasih sayang pada satu figur utama)