Mohon tunggu...
Achmad Tauhid
Achmad Tauhid Mohon Tunggu... -

Semangat untuk Indonesia Raya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengendalian Sosial Efektif Bagi Kader Partai Politik

18 Maret 2013   17:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:32 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perilaku menyimpang, adalah tindakan yang dilakukan secara individual maupun kelompok yang menyimpang dan bahkan bertentangan dengan nilai dan norma serta kebudayaan yang ada didalam masyarakat. Biasanya terjadi karena pelaku tidak mematuhi aturan atau mengabaikan norma serta tidak mematuhi patokan baku dimasyarakat.

Partai politik, identic atau seringkali disangkut pautkan dengan pemilihan umum untuk pemimpin daerah ataupun pemimpin Negara Indonesia. Tapi tahukah anda bahwa masih banyak hal-hal menyimpang yang dilakukan oleh para kader parpol? Tentu saja ada. Misalnya kita lihat Seorang Anas Urbaningrum yang menjabat sebagai Ketua DPP partai Demokrat, ia sempat dengan percaya diri menyatakan “Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Saya korupsi di Hambalang, gantung Saya di Monas” tetapi apa buktinya? Ia justru diperiksa KPK dan ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi di Hambalang.

Lalu kita lihat seorang Aceng Fikri (Kader Partai Golkar) yang menjabat sebagai Bupati Garut, dengan seenaknya ia menikahi anak berusia 18 tahun. 4 hari kemudian dengan sembarangan ia menyatakan ingin bercerai dan ia menyatakan melalui SMS. Dan akhirnya jabatannya dicabut atas tindakan gilanya.

Lalu ada Arifinto (politisi PKS). Salah seorang fotografer dari media nasional memergokinya sedang melihat gambar porno yang muncul di gadget miliknya saat sidang paripurna. Tak berapa lama, sore harinya, Arifinto mengakuinya. Ia mengaku, tak sengaja melihat gambar itu lantaran mendapat kirimian email yang ternyata berisi gambar tak senonoh. Tak beberapa lama, Arifinto mengundurkan diri sebagai anggota DPR.

Oleh karena itu, menurut pendapat saya, Pengendalian social bagi kader Partai Politik haruslah dilakukan dengan tegas dan tanpa kompromi jika perlu harus ditindak lanjuti agar tidak merusak moral bangsa kita yang sudah cukup dibawah ini. Pengendalian social ini dimaksudkan untuk mencegah, mengurangi bahkan meniadakan tindakan penyimpangan social serta mengarahkan ke arah yang benar sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dimasyarakat. Biasanya dilakukan oleh masyarakat atau lembaga lainnya.

Jenis-jenis prilaku menyimpang itu ada 3. Yang pertama berdasarkan tipe. Ini bergantung pada perkembangan usia. Semakin kita berusia makin bijaklah kita dalam memutuskan tindakan dan dapat memperkecil terjadinya penyimpangan. Ini dibagi dua. Yang pertama adalah penyimpangan primer yaitu penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang atau sebuah kelompk  dimana prilaku tersebut bukannlah pelaku permanen, melainkan pelaku yang biasanya bersifat incidental dan temporer. Hanya sesekali melakukan penyimpangan. Misalnya menerobos lampu merah. Lalu yang kedua adalah penyimpangan sekunder yaitu penyimpangan social yang biasanya pelaku selalu melakukan secara berulang-ulang. Misalnya adalah seorang perokok atau pemabuk.

Yang kedua berdasarkan tingkat penyimpangan. Biasanya pelaku bukanlah pelaku permanen yang manakala ia berbuat sesuatu tetapi tidak diterima masyarakat tetapi adapula perbuatan yang dapat diterima masyarakat. Menurut tingkatannya dibagi 2. Yang pertama adalah Delikuensi atau kenakalan remaja yaitu perilaku penyimpangan social yang dilakukan oleh remaja dalam rangka mencari identitas diri dengan mencoba-coba atau bereksperimen dengan sesuatu yang baru ia terima. Biasanya hanya berniat untuk coba-coba tetapi lambat laun ditinggkalkan karena factor usia yang makin dewasa sehingga dapat memilih dan memilah mana yang baik dan mana yang buruk untuk dirinya dan kehidupannya. Yang kedua adalah kejahatan. Didasarkan oleh niat jahat baik itu secara terencana ataupun tidak terencana. Ini dibagi 2, yang pertama adalah kejahatan kerah putih/white collar crime. Ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai jabatan atau derajat yang tinggi dalam masyarakat. Seperti korupsi, manipulasi kekayaan atau pajak dan laporan keuangan. Yang kedua adalah kejahatan kerah biru/blue collar crime. Ini biasanya dilakukan oleh kalangan masyarakat lapisan bawah yang kurang pendidikan atau berkedudukan. Kejahatan ini biasanya mengandalkan fisik dan keberanian saja. Seperti perampokan, pencopetan, perkelahian dan lainnya.

Yang ketiga adalah berdasarkan bentuk penyimpangan. Ada yang bersifat positif yaitu, penyimpangan yang justru membawa dampak perubahan ke arah yang positif dan memajukan masyarakat yang membawa manfaat bagi masyarakat yang timbul karena adanya ide dan gagasan baru. Lalu ada penyimpangan terhadap kebudayaan. Biasanya  merupakan hasil dari luapan emosi sesaat yang muncul yang dikarenakan oleh masalah masalah sepeleh dan kecil. Biasanya menimbulkan perkelahian dan dampaknya dapat menghilangkan nyawa manusia.

Macam-macam pengendalian sosial ada 3 berdasarkan sifatnya, yaitu, Yang pertama adalah Tindakan Preventif, yaitu Pengendalian sosial yang bertujuan melakukan tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap nilai dan norma-norma social yang berlaku, Yang kedua adalah Tindakan Represif, yaitu Pengendalian sosial yang bertujuan mengembalikan keserasian yang pernah terganggu karena adanya pelanggaran dengan cara menjatuhkan sanksi dan hukuman yang sebanding. Yang ketiga adalah Tindakan Kuratif, yaitu Pengendalian sosial yang dilakukan pada saat terjadi penyimpangan sosial.

Pengendalian sosial tersebut dapat dilakukan oleh pengendalian pribadi, institusional, resmi (melalui lembaga primer yakni polisi, jaksa, dan pengadilan), serta tidak resmi (melalui lembaga sekunder/lembaga adat/lembaga masyarakat).

Menurut saya, penyimpangan social yang terjadi adalah dikarenakannya wawasan yang sempit serta tidak memiliki landasan Iman dan Taqwa yang kuat agar terhindar dari praktik korupsi/perbuatan yang menyimpang berdasarkan hukum dan norma yang berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Lalu sebagai partai politik, seharusnya memiliki kriteria untuk merekrut seseorang untuk bergabung dengan partai tersebut agar tidak asal atau salah merekrut anggota partai yang khususnya maju sebagai wakil rakyat.

Pengendalian social yang cocok pada kasus-kasus kader parpol di Indonesia adalah pengendalian oleh lembaga primer, yaitu oleh pihak-pihak yang berwenang seperti kepolisian dan pengadilan. Serta harus diusut tuntas agar pelaku jerah dengan dijatuhkannya hukuman, denda bahkan sanksi yang sebanding.

Meskipun sudah banyak kader parpol yang terjerat dan tertangkap, namun di Indonesia khususnya kasus seperti ini bukanlah hal yang menakutkan. Dalam peribahasa bisa dicap dengan “Mati satu tumbuh seribu” dengan arti “Yang satu tertangkap tetapi masih ada dan bahkan muncul kembali penyimpangan yang dilakukan”.

Dengan terjadinya ini, Demi maju Indonesia, menurut saya seharusnya harus ada kerja sama antara pemerintah, pihak berwajib serta masyarakat dalam membereskan dan menangani penyimpangan social yang dilakukan oleh kader parpol. Karena jika melibatkan masyarakat yang paham akan persoalan-persoalan seperti ini bukan tidak mungkin akan mempermudah untuk membongkar kasus-kasus penyimpangan di Indonesia.

Sumber:

http://www.tribunnews.com/2012/04/25/skandal-seks-sampai-nonton-film-porno-anggota-dpr

www.wikipedia.com

www.detik.com

Sosiologi 1 SMA Kelas X. Cetakan. ke-2 (Penerbit Yudhistira) oleh Drs. Andreas Soeroso, M. S.

Bapak Andreas Heru Sari (Guru Fisika Global Prestasi School)

Bapak Adi Kuswanto (Guru IPS SD-SMP Tunas Global School, Narogong, Bekasi Timur)

Eko Pudjianto (Mahasiswa Fakultas Ekonomi UNIKA Atma Jaya Jakarta)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun