Lumajang,30 Oktober 2024 Mahasiswa mengalisis tentang pengertian,macam-macam, dan pengimplementasian akad mudharabah mutlaqoh di Lembaga Syirkah FK cabang Lumajang.
Akad mudarabah lalah dana yang disimpan dikoperasi akan dikelola dan keuntunganya akan dibagi secara proporsi namun dalam hal ini dari pihak koperasi sudah menggunakan pembagian lewat data komputer dan tidak ada syarat dalam pengelolaanya.
MUDHARABAH INJ MEMILIKI 2 MACAM
1.Simpanan Suka Rela Mudharabah
lalah simpanan yang dapat disimpan dikoperasi yang sesuai dengan kemampuan nasabahnya dan juga dapat diambil kapan saja,dalam artian tidak ada kesepakatan dalam waktu.
2.simpanan deposito
lalah simpanan yang meniliki jangka waktu dan nilai tertentu seperti 3,6 dan 12 bulan tergantung kesepaktan.jiakalau diambil kurang dari kesepakatan maka akan dikenakan penalti atau sanksi sebesar 5%.
Seperti contoh ;Dalam simpanan ini pihak anggota ketika mau menyimpan uangnya semisal 200 jt maka apa yang diinginkan dari anggota seperti ingin membeli sepedah motor maka dari pihak koperasi akan mewujudkannya dengan kesepakatan uang tersebut tidak bisa diambil semisal selama jangka 3 tahunan, ketika sudah tiba waktunya maka uang tersebut kembali dalam keadaan utuh dan sepeda motor itu juga sudah menjadi pemilik anggota tersebut.
Sumber data:ibu khoiriyyah selaku manajer KSPPS Syirkah Cabang Lumajang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H