Mohon tunggu...
PKL KSPPS SYIRKAH
PKL KSPPS SYIRKAH Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - S.e

Klompok: Achmad Taufiq Vina Maulidatul Khasanah Putri Amelia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengenal Produk Simpanan Mudharabah Mutlaqoh pada Lembaga Koperasi KSPPS Syirkah FK

31 Oktober 2024   05:06 Diperbarui: 31 Oktober 2024   07:45 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 koperasi KSPPS Syirkah FK Cabang Lumajang. (Dokpri)

Lumajang,30 Oktober 2024 Mahasiswa mengalisis tentang pengertian,macam-macam, dan pengimplementasian akad mudharabah mutlaqoh di Lembaga Syirkah FK cabang Lumajang.

Akad mudarabah lalah dana yang disimpan dikoperasi akan dikelola dan keuntunganya akan dibagi secara proporsi namun dalam hal ini dari pihak koperasi sudah menggunakan pembagian lewat data komputer dan tidak ada syarat dalam pengelolaanya.

MUDHARABAH INJ MEMILIKI 2 MACAM

1.Simpanan Suka Rela Mudharabah

lalah simpanan yang dapat disimpan dikoperasi yang sesuai dengan kemampuan nasabahnya dan juga dapat diambil kapan saja,dalam artian tidak ada kesepakatan dalam waktu.

2.simpanan deposito

lalah simpanan yang meniliki jangka waktu dan nilai tertentu seperti 3,6 dan 12 bulan tergantung kesepaktan.jiakalau diambil kurang dari kesepakatan maka akan dikenakan penalti atau sanksi sebesar 5%.

Seperti contoh ;Dalam simpanan ini pihak anggota ketika mau menyimpan uangnya semisal 200 jt maka apa yang diinginkan dari anggota seperti ingin membeli sepedah motor maka dari pihak koperasi akan mewujudkannya dengan kesepakatan uang tersebut tidak bisa diambil semisal selama jangka 3 tahunan, ketika sudah tiba waktunya maka uang tersebut kembali dalam keadaan utuh dan sepeda motor itu juga sudah menjadi pemilik anggota tersebut.

Sumber data:ibu khoiriyyah selaku manajer KSPPS Syirkah Cabang Lumajang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun