Mohon tunggu...
Achmad Syujai
Achmad Syujai Mohon Tunggu... Guru - pesantrennuris.net

Penulis adalah alumnus Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Universitas Jember. Saat ini penulis bekerja sebagai guru Bahasa Indonesia di SMK NURIS Jember dan pembina jurnalistik di lingkungan Yayasan Nurul Islam, Antirogo-Jember. Selain mengajar, penulis juga aktif berkarya bersama grup musikalisasi puisi “Selimut Dingin” Jember.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Beberapa Hal yang akan Terjadi Saat Iuran BPJS Dinaikkan

22 Desember 2019   18:00 Diperbarui: 22 Desember 2019   18:36 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
bpjskesehatan.go.id

Pemerintah resmi menaikkan tarif iuran BPJS per Januari 2020 mendatang. Jika dihitung rata-rata kenaikan tiap kelas adalah 100 persen, artinya peserta KIS (Kartu Indonesia Sehat) harus membayar dua kali lipat dari tarif sebelumnya.

Kebijakan kenaikan iuran tersebut berdasar pada difisit anggaran BPJS. Hutang BPJS kepada pihak penyelenggara kesehatan membengkak. Tarif iuran dinaikkan dengan harapan dapat segera menutup defisit anggaran tersebut. Namun, agaknya keputusan penaikan tersebut akan menuai beberapa persoalan baru yang tak kalah rumitnya.

Pertama, akibat kenaikan tarif 100 persen banyak masyarakat yang mengajukan turun kelas. Hal ini justru sudah terjadi sejak kenaikan tarif tersebut masih berupa isu atau belum diputuskan melalui perpres (baca: Peraturan Presiden). Jumlah peserta yang menjukan turun kelas semakin meningkat setelah keputusan menaikkan tarif benar-benar dilakukan.

Menurut perhitungan, sekitar 200 orang mengajukan turun kelas setiap harinya. Hal ini tentu saja membuat kantor pelayanan BPJS diserbu oleh masyarakat. Sementara waktu yang diperlukan untuk memproses turun kelas tersebut berkisar 2-3 jam. Meskipun turun kelas bisa diajukan melalui aplikasi online, namun hal itu belum tersosialisasi dengan baik dibuktikan dengan masih membludaknya antrian.

Kedua, adanya ketimpangan jumlah peserta di tiap kelas. Akibat naiknya iuran BPJS, kelas dua (II) mengalami penurunan jumlah peserta secara drastis. Masyarakat lebih memilih kelas terbawah atau tertinggi.

Bagi peserta kelas dua yang memiliki kondisi keuangan yang pas-pasan pasti memilih untuk turun kelas daripada bertahan di kelas dua atau jika memang keuangan sedang baik maka pasti akan memilih kelas satu. Kelas dua yang notabene adalah kelas tengah minim peminat.

Ketiga, imbas dari banyaknya peserta yang turun kelas adalah rumah sakit akan merugi karena harus menyediakan kamar kelas tiga lebih banyak. Bahkan, untuk kondisi tertentu bisa saja nantinya kamar kelas dua juga akan digunakan untuk peserta kelas tiga. Bukan tidak mungkin hal itu akan benar-benar terjadi sebab, ada juga kemungkinan peserta BPJS kelas satu akan mengajukan turun kelas.

Berdasarkan beberapa poin di atas, dapat disimpulkan bahwa penaikan tarif iuran BPJS tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalan pelayanan kesehatan di negeri ini.

Hal itu kemungkinan karena masyarakat Indonesia secara umum belum siap untuk menjalankan pelayanan kesehatan dengan model asuransi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun