Mohon tunggu...
Achmad Siddik Thoha
Achmad Siddik Thoha Mohon Tunggu... Dosen - Pengajar dan Pegiat Sosial Kemanusiaan

Pengajar di USU Medan, Rimbawan, Peneliti Bidang Konservasi Sumberdaya Alam dan Mitigasi Bencana, Aktivis Relawan Indonesia untuk Kemanusiaan, Penulis Buku KETIKA POHON BERSUJUD, JEJAK-JEJAK KEMANUSIAAN SANG RELAWAN DAN MITIGASI BENCANA AKIBAT PERUBAHAN IKLIM. Follow IG @achmadsiddikthoha, FB Achmad Siddik Thoha

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Perlunya Sanksi Lebih Berat Bagi Pemasang Bahan Kampanye di Pohon

15 Januari 2024   11:06 Diperbarui: 15 Januari 2024   12:03 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahan Kampanye dipasang di pepohonan di Kota (Sumber Gambar Kompas.com)

Kampanye pemilu resmi sudah berjalan. Sudah hampir dua bulan para kontestan pemilu baik calon presiden, calon anggota legislatif, partai politik maupun acalon anggota Dewan Perwakilan Daerah mulai berkampanye. Banyak cara kampanye dilakukan para kontestan pemilu 2024. Salah satu cara konvensional yang masih digunakan adalah memajang poster, baliho, spanduk dan alat peraga kampanye (APK) lainnya di tempat umum.

Penempelan APK yang sangat banyak dijumpai adalah di pepohonan. Pepohonan adalah tempat yang sangat mudah menempel APK karena hanya modal paku dua atau lebih APK tertempel dengan kuat. Pohon bisa jadi semacam papan tempel poster yang mudah atau penopang baliho yang kuat. Maka sejak dua bulan terakhir pepohonan menjadi makhluk paling menderita di Indonesia akibat penempelan APK yang membibuta tanpa ada yang menghalangi.

Akibat brutalnya pemakuan APK di pepohonan banyak masyarakat yang protes. Masyarakat protes karena selain APK ini mengotori pemandangan, penempelan APK dengan paku dan kawat dapat merusak pepohonan. Belum lama ini ada aksi protes dari masyarakat dengan cara mengecat dengan tulisan"Tersangka Penusukan Pohon" pada APK yang menempel di pepohonan. (Berita lengkapnya bisa dibaca  disini )

Protes masyarakat tersebut adalah bentuk keprihatinan dan kepedulian pada lingkungan. Pohon bisa rusak dan akhirnya bisa mati. Bahayanya, pepohonan yang dipaku lambat-laun akan rusak dan bisa tumbang bila diterpa angina kencang. Hal ini pernah diungkap dalam tulisan Achmad Siddik Thoha yang berjudul "Memaku Pohon Salah Satu Bentuk Eco-terorism?" Dalam tulisan tersebut pemakuan pohon disebut dengan istilah Tree Spiking (tulisan lengkap bisa dibuka pada link ini). 

Penulis yang merupakan seorang dosen pengajar Ilmu Hutan Kota dan Konservasi Sumberdaya Hutan di Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara menjelaskan bahwa kerusakan yang ditimbulkan pada pohon akibat Tree Spiking, sangatlah mungkin, pohon-pohon yang banyak ditancap logam dan dijerat benda lain akan mudah rusak. 

Dalam jangka panjang sangat mungkin pohon-pohon yang telah melemah akibat logam dan tali yang tertanam ditubuhnya akan mudah tumbang dan cepat mengalami kematian Kematian pohon di ruang publik yang tidak segera ditangani akan membahayakan manusia yang beraktivitas di sekitarnya.

Kasus pepohonan yang mudah tumbang saat hujan dan angin kencang berpotensi akan meningkat pasca pemilu karena semakin banyak pohon yang mulai terganaggu proses pertumbuhannya. Lubang dan luka akibat penusukan oleh paku maupun logam lain bisa mendorong masuknya hama dan penyakit ke dalam tubuh pohon. Akibatnya, pohon akan terinfeksi penyakit dan terserang hama sehingga lambat laun akan rapuh dan bahkan mati.

Dalam peraturan kampanye pemilu 2024, pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum memasukkan aktivitas penempelan APK sebagai aktivitas yang dilarang. Pelarangan ini tertuang dalam Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sayangnya dalam aturan ini tidak diatur tentang sanksi dari aktivitas menempel APK di pepohonan.

Selain masyarakat sudah ada kelompok peduli lingkungan yang menyerukan sanksi lebih berat. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) protes keras terhadap aktivitas perusakan pohon oleh bahan kampanye. 

Belum adanya sanksi tegas terhadap pemasangan berbagai atribut seperti spanduk, banner, baliho serta iklan dengan cara dipaku ke batang pohon membuat aktivitas ini terus berulang. Walhi mendorong adanya revisi Undang-Undang Pemilu dengan memasukan pasal yang dapat menjerat oknum caleg maupun calon kepala daerah yang bandel tersebut dengan sanksi yang lebih berat (Tulisan lengkap bisa disimak disini )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun