Budaya masyarakat dalam mengelola hutan rakyat saat ini masih belum mencerminkan standar pengelolaan hutan produksi lestari. Masyarakat menanam, memelihara, memanen hasil dan menjualnya tanpa perencanaan dan pengembangan. Model tebang butuh yang selama ini berlaku, dari sisi ekologi mungkin berdampak positif, namun dari sisi pencapaian nilai ekonomi dan pengembangan industri kayu justru tidak mendukung. Fakta lain, masyarakat yang memilih model ijon dalam menjual pohon, sangat merugikan pengelola lahan hutan.
Dengan penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada hutan hak (hutan rakyat), pemerintah mendorong terbentuknya kelembagaan masyarakat yan komitmen pada pelestarian hutan. Kelembagaan tersebut juga merupakan modal berharga bagi masyarakat untuk mengembangkan kapasitas kapasitas SDM dan hasil SDA yanga ada di desa. Melalui kelembagaan yang kuat, petani atau pengelola hutan bisa mengakses bantuan program pemerintah dan non pemerintah yang semakin banyak dan luas cakupannya saat ini.
[caption id="attachment_248181" align="aligncenter" width="336" caption="Stuktur organisasi salah satu Lembaga Masyarakat yang telah memperoleh Sertifikat Legalitas Kayu di Desa Candi Wulan Kutasari Purbalingga Jawa Tengah (dok. pribadi, 12/04/2013)"]
Agar masyarakat mampu mengorganisir diri dalam mengelola hutannya secara lestari dan mampu memperoleh Sertifikat Legalitas Kayu, dibutuhkan pendamping yang bertugas membantu kelompok masyarakat menyiapkan diri dalam skema legalitas kayu pada hutan Hak. Saat ini, melalui kerjasama Kementerian Kehutanan melalui Badan Diklat Kehutanan dan Multistakeholder Forestry Program (MFP), telah menyiapkan 120 tenaga pendamping untuk memyiapkan kelompok masyarakat dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
[caption id="attachment_248183" align="aligncenter" width="448" caption="Training Calon Pendamping SVLK pada Hutan Hak di Purwokerto 8 -13 April 2013 (dok.pribadi)"]
Para pendamping yang sudah dilatih selama 7 hari ini berasal dari perorangan, aktifis pemberdayaan masyarakat, LSM dan juga PNS. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia yang pada angkatan ke-4 ini, pelatihan calon pendamping SVLK bertempat di Purwokerto dan Purbalingga yang berlangsung sejak 8-13 April 2013.
Melihat dukungan pemerintah dan LSM yang makin kuat saat ini, hutan rakyat yang dulunya hanya untuk mewariskan budaya leluhur dan mempertahankan kondisi lingkungan, kini memiliki peluang dalam peningkatan kesejahteraan. Ke depan, hutan rakyat yang dikelola oleh lembaga yang memiliki Sertifikat Legalitas Kayu akan bisa mengembangkan diri dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan, meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan mampu memperluas akses program pengelolaan hutan lestari.
Akhirnya, geliat hutan rakyat tak hanya berdampak pada penanakelolaan kehutanan yang lebih baik namun juga akan berdampak pada pencegahan illegal logging, kepastian hukum dan perluasan pasar demi mewujudkan slogan pembangunan kehutanan “Hutan Lestari Rakyat Sejahtera”
Salam Lestari!