Mohon tunggu...
Achmad Ruchyat Afif
Achmad Ruchyat Afif Mohon Tunggu... Mahasiswa - IPB University

Ksatria Cendekia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bagi Kamu Pemilik UMKM, Ini Dia Cara memperoleh Sertifikasi Halal yang Perlu Kamu Ketahui!

3 Juli 2024   15:37 Diperbarui: 3 Juli 2024   15:47 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

6. Memenuhi Tuntutan Regulasi

Banyak negara, termasuk Indonesia, memiliki regulasi yang mewajibkan produk tertentu untuk memiliki sertifikasi halal. Dengan memperoleh sertifikasi halal, UMKM dapat memastikan bahwa produk mereka memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku, menghindari sanksi, dan menjaga reputasi bisnis.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mendapatkan sertifikasi halal:

Metode Self Declare :

  1. Mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
  2. Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha
  3. BPJPH memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD
  4. Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk
  5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal
  6. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal

Metode Reguler :

  1. Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
  2. BPJH akan melakukan verifikasi dokumen
  3. LPH akan menghitung dan meng-input biaya pemeriksaan di SIHALAL
  4. BPJH akan menerbitkan tagihan pembayaran
  5. Pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL
  6. BPJH akan memverifikasi bukti bayar dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD)
  7. LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk
  8. Komisi Fatwa/Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk
  9. BPJH menerbitkan sertifikasi halal
  10. Pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal

dokumen yang harus disiapkan berupa :

  1. Surat permohonan
  2. Aspek legal (NIB)
  3. Dokumen penyelia halal
  4. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  5. Proses pengolahan produk
  6. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  7. Ikrar pernyataan halal pelaku usaha

 Biaya pengurusan sertifikat halal sendiri cukup terjangkau, Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350.000 untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH. Biaya tersebut di luar biaya uji laboratorium dan di luar akomodasi dan/atau transportasi pemeriksaan lapangan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun