RIAU- Untuk mencegah kemacetan panjang, semua Partai Politik peserta Pemilu Legislatif di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, dilarang berkonvoi kendaraan selama masa kampanye sejak 16 Maret sampai 5 April 2014.
Parpol peserta Pileg juga dilarang mobilisasi anak-anak selama kampanye, termasuk memakaikan baju atau lambang-lambang partai kepada anak-anak yang belum saat memberikan hak pilih.
Demikian hasil Dekralarasi Pemilu Damai di Taman Kota Pasirpangaraian diikuti 12 Parpol peserta Pemilu 2014, pihak pemerintahan, KPU, Panwaslu, Polres Rohul, dan Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian.
Ketua KPU Rohul Fahrizal menjelaskan, ada tiga poin isi deklarasi Kampanye yang sudah disepakati 12 Parpol dan masuk dalam Peraturan KPU. Dua diantaranya yakni larangan berkonvoi dan mobilisasi anak-anak di bawah umur.
"Untuk pelanggaran administratif itu ranah Panwaslu. Baik laporan dari masyarakat, atau hasil pantauan anggota Panwaslu nanti," jelas Fahrizal.
Dia mengharapkan, 12 Parpol di Rohul yang sudah sepakat Kampanye Damai untuk mengikuti apa yang sudah menjadi kesepakatan hari ini. Harapannya, kampanye berjalan aman dan lancar sampai 5 Mei nanti.
Sumber : http://terkini24.com/berita_dtl.php?id=4522&c_jns=4
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H