Kel. Panggung Lor, Semarang - Mahasiswa KKN TIM II Undip 2022 laksanakan kegiatan penyuluhan hukum Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan oleh Achmad Rezki salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Undip yang tergabung dalam KKN TIM II Undip 2022 pada 29/07/2022.Â
Kegiatan penyuluhan hukum mengenai pentingnya perlindungan perempuan dan anak ini disosialisasikan secara langsung dengan memaparkan materi mengenai perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan kepada siswa-siswi di SMA Negeri 14 Semarang, Kel. Panggung Lor.
Kegiatan sosialisasi ini amat sangat penting dikarenakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Semarang terus meningkat dan meluas yang menyebabkan warga masyarakat tidak aman dalam menjalankan kehidupan, sehingga diperlukan upaya perlindungan secara terpadu.Â
Dikutip dari data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang mencatat bahwa Kecamatan Semarang Utara memiliki jumlah kasus tertinggi kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan jumlah 18 kasus selama periode januari-juli 2022. Sasaran dari kegiatan penyuluhan hukum ini yaitu siswa-siswi usia remaja yang rawan menjadi korban dari tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Penyuluhan ini berfokus memberikan edukasi mengenai tujuan, hak, dan bentuk upaya perlindungan serta pencegahan terhadap korban tindak kekerasaan perempuan dan anak dengan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang No.5 Tahun 2016. Selain itu, pada penyuluhan disampaikan mengenai bentuk perlindungan terhadap korban yakni dengan adanya Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan.Â
Pusat Pelayanan Terpadu tersebut dibentuk di tingkat kota dan kecamatan. Diharapkan dengan adanya penyuluhan hukum tersebut dapat memberikan pencerdasan dan edukasi yang bermanfaat bagi siswa-siswi SMA N 14 Semarang dalam mencegah, menyebarluaskan informasi, dan melaporkan berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak agar tercapainya upaya preventif dan upaya perlindungan bagi perempuan dan anak di Kota Semarang.
Penulis: Achmad Rezki-11000119130538-Fakultas Hukum
DPL: drg. Isniya Nosartika, MDSc., Sp. Perio
Lokasi: Kelurahan Panggung Lor, Kec. Semarang Utara