Mohon tunggu...
Achmad Saifullah Syahid
Achmad Saifullah Syahid Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

orang-orang cahaya berhimpun di dalam tabung cahaya, tari-menari, di malam yang terang benderang sampai fajar menjelang di cakrawala.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Aksi Kejahatan Nurani di Sekolah Harus Dilaporkan pada Siapa?

23 Juni 2016   23:21 Diperbarui: 24 Juni 2016   10:10 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: voa-islam.com

Setelah mengampanyekan Sekolah Bebas dari Rokok, Kemendikbud mewajibkan sekolah memasang papan informasi tindak kekerasan, yang memuat informasi untuk pelaporan dan permintaan bantuan.

Di kepala saya berjubel pertanyaan. Sudah sedemikian tidak amankah sekolah sehingga lingkungan belajar berubah menjadi seperti ruang publik layaknya pasar dan terminal yang rentan tindak kejahatan? Mengapa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan papan informasi sekolah aman, seolah makin menegaskan bahwa sekolah memang tidak aman? Mengapa tidak mengampanyekan, membuat gerakan, memandu, mewujudkan sekolah sebagai taman siswa, sebagaimana yang diidamkan Bapak Menteri?

Atau di tengah maraknya kriminalisasi terhadap aktivitas mengajar bapak-ibu guru, informasi untuk pelaporan dan permintaan bantuan terhadap tindak kekerasan, justru semakin menyudutkan moralitas para pahlawan tanda jasa?

“Nanti ada siswa disenggol gurunya langsung telpon ke Polsek,” seloroh seorang teman.

“Tidak harus lebay begitu,” tukas saya.

“Lebay bagaimana? Selama ini kita latah dan pandai berkata-kata tetapi tidak dipikir artinya. Tidak pernah serius mempelajari kata per kata, istilah per istilah, definisi per definisi. Coba kamu cermati kalimat yang tertulis di papan Kawal Sekolah Aman! ‘Jangan diamkan aksi kekerasan seperti penganiayaan, perundungan, pemerasan, dan tindak kekerasan lainnya, terjadi dan mencemari sekolah kita’.

“Sekolah harus dilindungi dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.”

“Bukan itu maksudku. Penggunaan kata kekerasan dan kejahatan tidak pernah serius kita teliti. Penganiayaan, pemerkosaan, pemerasan, pembunuhan itu bukan tindak kekerasan. Itu perbuatan jahat. Aksinya menjadi aksi kejahatan.”

“Kira-kira ya seperti itu maksudnya.”

“Tidak bisa sederhana begitu dong cara berpikirnya. Setiap kata mengandung ruh hakekat, akar makna, nuansa cakrawala, obyektivitas fakta. Tindak kekerasan dengan tindak kejahatan akar katanya sudah sangat jauh. Kita telah diombang-ambingkan oleh makna konotasi.”

Kawal Sekolah Aman | Sumber: https://www.facebook.com/Kemdikbud.RI/?fref=ts
Kawal Sekolah Aman | Sumber: https://www.facebook.com/Kemdikbud.RI/?fref=ts
Percayakah Anda bahwa sahabat saya ini sekolahnya tidak lulus sarjana? Saya kerap geleng-geleng kepala menyimak analisisnya, yang menurut sahabat saya, analisa kelas ndeso.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun