Maka, salah satu unsur yang wajib memiliki kewenangan melindungi anak, selain ayah dan ibu, guru, dan tokoh masyarakat adalah pimpinan daerah. Kepala pemerintahan seperti Bupati perlu membangun mekanisme pencegahan, penanganan, dan pelaporan dugaan kekerasan terhadap anak hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Karena di sanalah unit lingkungan kecil, yakni keluarga, dusun, atau desa, menjadi ruang dimana anak hidup dan bersosialisasi.
Dalam satuan pendidikan di sekolah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan sudah memulainya dengan Gerakan Sekolah Aman. Entah bagaimana kelanjutan gerakan dan sosialisasi program itu sejak menteri yang baru menggantikan Anies.
Penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLH) semoga bukan semata untuk kepentingan politik birokrasi apalagi alat pencitraan politik, mengingat 'Kabupaten' adalah kosa kata politik, kekuasaan, birokrasi. Sedangkan garis batas antara negara dan pemerintah begitu kabur di Indonesia. []
Jagalan 200916
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI