Pentingnya Konsep Kafa'ah dalam Menentukan Pasangan Hidup
Memilih dan menentukan pasangan bukanlah suatu hal yang mudah untuk dilakukan, terutama bagi pasangan yang akan kita jadikan sebagai pasangan hidup (menikah). Hal ini tentu saja berlaku untuk laki-laki maupun perempuan. Untuk itu, Islam menganjurkan ketika akan memilih pasangan agar menjadikan konsep kafa'ah sebagai salah satu bahan pertimbangan.
Kafa'ah sendiri memiliki arti kesamaan atau keserasian. Ketika Kafa'ah kita kaitkan dengan menikah, memiliki arti dimensi keseimbangan antara calon suami dan istri. Keseimbangan antara suami dan istri akan sangat membantu dalam proses menuju tercapainya dari tujuan pernikahan, yakni sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta kasih) dan warahmah (kasih sayang).
Kafa'ah sendiri berlaku sebelum pelaksanaan akad nikah, bersifat sebagai syarat lazim bukan legal administratif seperti prosedur pranikah pada umumnya yang memuat berbagai persyaratan hak-hak keduanya dan kafa'ah bukan termasuk sebagai syarat sah dalam pernikahan. Artinya Jika baik laki-laki maupun perempuan melakukan pernikahan dengan tanpa mempertimbangkan kafa'ah, maka pernikahan tersebut tetap dianggap sah.
Meskipun demikian, konsep ini menjadi penting karena apabila hubungan pernikahan dijalani dengan dengan dasar dan pemahaman yang sama di antara keduanya, maka pernikahan tersebut akan berakhir dengan harmonis dan bahagia. Salah satu yang sudah menjadi pemahaman umum masyarakat adalah keturunan, agama, kekayaan dan parasnya.
Pendapat Fuqaha' mengenai Kafa'ah
Para Fuqaha' berselisih pendapat mengenai kafa'ah, mazhab Maliki berdasarkan penjelasan Wahbah Az-Zuhayli dalam buku fiqh Islam yang dikutip oleh Otong Husni Taufik (2017) menjelaskan kafa'ah terdiri dari dua, yakni agama dan kondisi. Kondisi yang dimaksud adalah selamat dari aib yang memiliki potensi timbulnya pilihan.
Berbeda dengan mazhab Maliki, mazhab Hanafi menjelaskan kafa'ah terdiri dari enam, yakni agama, Islam, kemerdekaan, nazab, harta, dan profesi. Menurutnya Kafa'ah tidak terletak pada keselamatan dari aib yang dapat membatalkan pernikahan seperti gila, kusta, dan bau mulut.
Seperti mazhab Hanafi, mazhab Syafi'i menjelaskan kafa'ah juga terdiri dari enam, yakni agama, kesucian, kemerdekaan, nasab, terbebas dari aib yang dapat menimbulkan pilihan, dan profesi. Sedangkan mazhab Hambali menjelaskan kafa'ah terdiri dari empat, yakni agama, profesi, nazab, dan kemakmuran.
Urgensi Kafa'ah