Mohon tunggu...
Achmad Nabil
Achmad Nabil Mohon Tunggu... Desainer - Belajar tersenyum saat kecewa

Nama saya achmad nabil asal desa takerharjo kecamatan solokuro kabupaten lamongan. Lulusan MI TANMA takerharjo > MTS TANMA takerharjo > MA TABAH kranji > dan sekarang kuliah di IAIN jember

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Islam Normatif dan Islam Histotis

11 Desember 2019   13:14 Diperbarui: 11 Desember 2019   13:21 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Islam normatif

Islam berarti beserah diri, patuh tunduk, taat kepada allah SWT. Sedangkan normatif yaitu berpegang teguh pada norma, aturan-aturan atau ketentuan yang ada pada masyarakat.

Sehingga dapat di artikan bahwa islam normatif ialah sebuah pegangan yang ada pada agama islam seperti norma-norma yang harus di jalankan, aturan-atiran yang berlaku harus di taati, ketentuan-ketentuan yang tidak boleh di langgar. Selama ketentuan itu masih berdasar atau tidak nertentangan dengan ajaran agama islam.

Islam historis

Dalam kamus besar bahasa inggris historis artinya sejarah, atau peristiwa. Sejarah merupakan peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian yang benar-benar terjadi pada masa lampau, baik berhubungan dengan peristiwa politik, sosial, maupun ekonomi. Sejarah juga mencakup semua pengalaman manusia.

Islam historis sendiri adalah kajian islam dari sudut pandang keberagamaan manusia yang telah lewat dari berbagai sudut, baik lewat historis, filosofi, psikologi, sosiologi, kultural, maupun antropologis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun