Nama : Achmad Maulana
Mahasiswa Universitas Pamulang PSDKU SerangÂ
Dosen Pengampu : Ibu Dian Megasari,SH,.MH
Pancasila pada masa Orde Baru (1966-1998) digunakan oleh pemerintah sebagai alat legitimasi kekuasaan yang sangat kuat. Di bawah rezim Presiden Soeharto, Pancasila dipaksakan sebagai ideologi yang harus diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, dengan penekanan pada sila "Ketuhanan yang Maha Esa", "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab", dan "Persatuan Indonesia". Orde Baru sering kali menekankan stabilitas politik dan ekonomi, serta pembangunan, namun dengan cara yang otoriter dan terbatasnya ruang demokrasi.
Pada era sekarang, setelah Reformasi 1998, Pancasila memiliki posisi yang lebih bebas dan fleksibel, dengan penekanan pada nilai-nilai dasar seperti pluralisme, demokrasi, dan keadilan sosial. Meskipun masih menjadi dasar negara, penerapan Pancasila di Indonesia kini lebih sering diperdebatkan dalam konteks relevansinya dengan perubahan zaman, terutama dalam menghadapi tantangan globalisasi, pluralitas budaya, serta masalah sosial dan politik yang semakin kompleks.
Di era sekarang, banyak yang merasa Pancasila perlu diinterpretasikan kembali agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, seperti menguatkan nilai toleransi, memperjuangkan hak asasi manusia, dan menanggulangi ketimpangan sosial. Sebagian kalangan menganggap bahwa Pancasila harus lebih dirasakan sebagai pedoman hidup masyarakat, bukan hanya sebagai simbol negara atau alat legitimasi kekuasaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H