Mohon tunggu...
Money

Di Balik Impian Tax Amnesty Pajak, antara Kerah Putih dan Kerah Hitam oleh Bandit Berdasi

9 September 2016   00:08 Diperbarui: 9 September 2016   00:50 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah bukan menjadi bahan Opini lagi untuk RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), seakan-akan bumi indonisia menjadi gempar terhadap pelaksanaan Tak Amnesty, dengan banyaknya mengatasnamakan demi bangsa dan negara indonisia menjadikan impian demi impian mulai di kumandangkan oleh pasukan kerah putih, seperti yang telah di ketahui ,si kerah putih membuat target program tax amnesty yakni Rp.165 triliyun untuk dana tebusan ,hingga saat ini data yang di terima untuk dana tebusan baru Rp 5,28 triliyun.seolah – olah ini adalah cara yang sangat jitu untuk mengatasi permasalahan keuangan di indoisia saat ini .

Asal boleh tau bukanlah yang pertama kali dalam sejarah indonisia dalam menerapkan Tax Amnesty tapi indonisia juga mempunyai sejarah kelam terhadap Tax Amnesty , indonisia perna menerapkan Tax Amnesty  pada tahun 1965 dan 1984 dan semuanya itu gagal di samping banyaknya para wajib pajak yang tak merespon ,serta juga penerapan kebijakan tidak di ikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara terpadu dan menyeluruh, di samping itu juga minimnya keterbukaaan dan peningkatan akses informasi ke masyarakat termasuk sistem kontrol dari Direktorat Jenderal Pajak. Bukan impian-impian yang manis yang di dapat malah hanya mengorek masa kelam indonisia ,bahkan, RUU pengampunan pajak ini terkesan memiliki niat terselubung untuk menutupi kasus korupsi dana bantuan likuiditas Bank Indonisia (BLBI) pada tahun 1998.Total kotornya ada dana Rp.600 triliyun yang di berikan pada perbankan pasca krisis moneter sampai oktober 2003. Dari Rp.500 triliyun itu, Badan penyehatan perbankan Nasional (BPPPN) hanya mengembalikan  Rp 152,4 triliyun, Alasannya pun tidak jauh berbeda dengan Tax Amnesty, Karena perbankan merupakan pondasi ekonomi negara yang berdampak langsung kepada sektor rakyat ,mengatasnamakan rakyat tapi selalu rakyat yang menjadi kambing hitam. Kenyataannya BLBI hanya di nikmati oleh segelintir orang saja ,yang sampai saat ini masih berkliaran menikmati harta jarahan milik negara,Tax Amnesty seolah menjadi karpet merah menyambut kepulangan uang para Bandit berdasi, serta tidak menutup kemungkinan pihak pihak yang terlibat BLBI, seolah olah ini adalah misi antara kerah putih dan kerah hitam untuk meng-goalkanTax Amnesty.

            Serasa tak adil, dengan adanya Amnesty Pajak, banyak orang orang di luar sana yang secara tak langsung terdzolimi oleh kebijakan ini ,mengapa tidak,orang yang di luar sana yang rajin dan taat membayar pajak ,sedangkan bagi wajib pajak yang tak taat membayar malah di beri keringanan yaitu pengampunan pajak, kan tidak adil. Ini akan berdampak buruk bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak, seakan Tax amnesty justru tidak menguntungkan karena membuat orang yang taat bayar pajak menjadi tidak termotivasi. Sebaliknya , bagi wajib pajak yang menyembunyikan aset mereka di luar negeri malah dengan gampangnya di maafkan ,upaya ini akan terlihat bahwa pemerintah tak tegas dan gampang untuk di nego. serasa mereka yang menggelapkan pajak jutru memperoleh fasilitas dan perlakuan khusus, yang rasanya  tidak adil bagi mereka yang membayar pajak secara benar dan jujur. Bisa bisa pelaku penggelapan pajak di masa yang akan datang akan bertambah,di karenakan orang yang dulu jujur membayar pajak akan menyusun skenario untuk menggelapkan pajak, karena mereka berfikir pemerintah pada suatu saat akan memberikan fasilitas pengampunan pajak dan dengan gampangnya pemerintah memaafkan. Kita seharusnya sudah bisa melihat bahwa semua di balik ini bukan untuk kepentingan bersama ,justru  ini untuk kempentingan penguasa yang bernegosiasi dengan golongan penggelapan/pengemplang pajak, harga ketok palu pun deal RUU pengampunan pajak pun terealisasi ,sudah diampuni ,bebas lagi dari jeratan jeruji besi ,di sahkan lagi , dengan mudah para pengemplang pajak diampuni dengan background kekayaan di luar negeri sana di kembalikan ke negara , di sisi lain menjadikan sosok pengemplang pajak menjadi mulia karena secara tidak langsung menanamkan modal di negeri sendiri untuk membangun kesejakteraan rakyat bersama.  bersama yang bagaimana ?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun