Penerapan corporate governance merupakan hal penting bagi sebuah Perusahaan dan memiliki dampak secara langsung terhadap perekonomian sebuah negara. PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk. (Perseroan) sangat menyadari tentang hal ini, dan senantiasa mempertahankan komitmen terhadap efektivitas penerapan corporate governance.
Di tahun 2023, Perseroan mewujudkan upayanya dalam meningkatkan kualitas penerapan prinsip-prinsip GCG melalui:
- Skor Implementasi GCG Tahun 2023 masih menggunakan Skor 95,116 karena pada tahun 2023 Kementerian BUMN menerbitkan SK12/S. MBU/08/2023 tentang Pencabutan Keputusan Sekretaris Kementrian Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK16/S.MBU/2023 Tentang Indikator/ Parameter Penilaian Dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara tanggal 16 Agustus 2023 sehingga hingga saat ini belum ada SK pengganti terkait Asesmen Penerapan.
- Skor Asean Corporate Governance Scorecard (ACGS) dengan Skor 94,02 dengan Kategori (Sangat Baik) dari Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD)
- Memperoleh Indonesia The Most Trusted Company (Sangat Terpercaya) dengan Skor 87,60 dalam Corporate Governance Perception Index (CGPI) Awards oleh IICG bekerjasama dengan Majalah SWA
- Mendapatkan skor 82,19 dengan kategori "Sangat Baik" yang diberikan oleh Indonesia Corporate Accountability Index (ICORPAX) Tahun 2022 oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta
- Perseroan mengadopsi peraturan baru yang signifikan bagi penerapan GCG di lingkungan Perseroan, yakni Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023, yang diterapkan pada 24 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
Penerapan Prinsip-Prinsip GCG di WIKA
WIKA menerapkan prinsip-prinsip GCG yang diberlakukan oleh Kementerian BUMN melalui Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-2/ MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan, dan Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) yang dikembangkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) tahun 2021. Prinsip-prinsip GCG di WIKA terdiri dari 5 (lima) prinsip dasar, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, fairness atau kewajaran, disingkat TARIF.
1. Keterbukaan (Transparency)
Keterbukaan dan objektif dalam melaksanakan pengambilan keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk memiliki website Perusahaan yang berisi keterbukaan informasi Perusahaan pada www. wika.co.id.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Bekerja dengan akuntabilitas tinggi serta mempertanggungjawabkan segala tindakan secara transparan dan wajar untuk kepentingan perusahaan. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk mewajibkan seluruh pimpinan untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar sehingga manajemen telah memiliki rincian peran dan tanggung jawab dari masing-masing organ dan karyawan secara jelas sesuai dengan visi, misi, sasaran, serta strategi perusahaan.
3. Pertanggungjawaban (Responsibility)
Berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada serta melaksanakan tanggung jawab sosial. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk berkomitmen untuk membangun kesesuaian dan keselarasan terhadap peraturan Perundang-undangan dan regulasi yang berlaku serta prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4. Kemandirian (Independency)