Mohon tunggu...
Achmad Irfan
Achmad Irfan Mohon Tunggu... Administrasi - KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam)

Saya Suka membaca dan menulis tentang sosial,politik, Hukum, Ekonomi, Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ini Dia 5 Kelebihan MyKad, Indonesia Perlu Belajar dari Malaysia tentang Administrasi agar Tertib dan Cerdas Berlalu Lintas

4 November 2022   08:19 Diperbarui: 4 November 2022   08:25 1669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mobilitas masyarakat Indonesia dalam beraktivitas sehari-hari cukup padat, apalagi yang berada di kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Depok, Tanggerang, Bekasi, Bogor, Bandung, Semarang, Surabaya, Makasar, dan beberapa daerah lainnya. Masyarakat yang beraktivitas di perkotaan yang  sebagian  besar pekerja kantoran, membutuhkan waktu yang cepat dan efisien agar bisa datang tepat waktu di kantor. 

Beberapa pekerja kantoran ada yang naik  kendaraan pribadi seperti motor dan mobil dan sebagian lainnya naik kendaran umum seperti Kereta KRL, Bus Trans Jakarta, angkutan umum online  serta kendaraan umum lainnya. Untuk yang naik kendarann pribadi baik dengan motor maupun mobil, pasti punya alasan tersendiri, kenapa menggunakan kendaraan pribadinya. Menghemat waktu, kenyamanan, dan mobilitas yang fleksibel yang menjadi alasan utama kenapa sebagian masyarakat menggunakan kendaraan pribadi. Hampir di sudut-sudut setiap jalan  banyak  yang menggunakan sepeda  motor dengan berbagai macam jenis profesi pekerjaan. Bagi pekerjaan kantoran atau pengendara yang punya urusan penting yang menggunakan kendaraan pribadi baik mobil atau motor, pada saat berangkat menuju kantor atau lokasi tujuan sering kali memacu kendaraan dengan kecepatan di atas rata-rata agar bisa sampai tepat waktu dan tidak terlambat. 

Jika berkaca pada historis dan  Berdasarkan data dari Korlantas Polri yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 103.645 Kasus pada tahun 2021. 

Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan data tahun 2020 yang sebanyak 100.028 kasus. Dari jumlah kasus kecelakaan 103.645 tahun 2021 menewaskan 25.266 korban jiwa dengan kerugian materi di taksir sebesar  Rp246 Miliar. Meningkatnya angka kecelakaan dari tahun ke tahun dan banyaknya korban jiwa menjadi perhatian besar untuk semua kalangan masyarakat Indonesia.

Salah satu faktor penyebab kecelakaan yaitu human eror atau kesalahan pengendara kendaraan itu sendiri. Harus ada perbaikan regulasi untuk menurunkan angka kecelakaan, misalnya pemberian SIM lebih selektif, perbaikan jalan yang rusak, Check up kondisi mobil  sebelum berangkat, service mobil sebelum perjalanan jauh, cek kondisi kesehatan pengemudi dan persiapan-persiapan lainnya agar stay safety di perjalanan. Memang pada dasarnya siapapun tidak mungkin ada yang mau kecelakaan dan kecelakaan tidak ada yang mengetahui karena bisa terjadi kapan saja serta bisa di mana saja. 

Dalam rutinitas melewati jalur lalu lintas, khususnya bagi yang mengendarai kendaraan mempunyai SIM merupakan syarat wajib administrasi yang harus dipenuhi. Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru, yakni:

1. Usia
2. Administrasi
3. Kesehatan
4. Lulus ujian
5. Usia

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM.

1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI
2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
4. 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
5. 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
6. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
7. 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Jika berkaca dengan negara tetangga, yaitu Malaysia yang mempunyai Kartu berteknologi tinggi yang dinamakan MyKad. Di Negara Malaysia penerapan dan penggunaan kartu multi fungsi MyKad  di mulai tahun 2005, tetapi pogram MyKad ini digagaskan oleh Pemerintah Malaysia sejak tahun 1999, dan menunjuk Government Multi Purpose Card Consortium (GMPC), yaitu konsorsium 5 pemasok Internasional teknologi, bersama dengan Jabatan Pendaftaran Negara (JPN). Beberapa instansi Pemerintah Malaysia ikut serta berkolaborasi dalam menyelesaikan proyek MyKad. Di Malaysia, semua orang harus memiliki kartu identitas nasional setelah memasuki usia 12 tahun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun