Mohon tunggu...
Achmad Humaidy
Achmad Humaidy Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger -- Challenger -- Entertainer

#BloggerEksis My Instagram: @me_eksis My Twitter: @me_idy My Blog: https://www.blogger-eksis.my.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kawal Omnibus Law Supaya Rakyat Tak Semakin Galau

18 Maret 2020   22:29 Diperbarui: 18 Maret 2020   22:33 2540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemahaman terhadap Omnibus Law (www.omnibuslaw.id)

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law mendapat  banyak pertentangan oleh berbagai pihak. Pro kontra yang terjadi disinyalir karena RUU ini memuat esensi hajat hidup orang banyak. Adapun RUU Omnibus yang sedang menjadi sorotan terkait RUU Omnibus Cipta Kerja.

Sebagai mantan aktivis dan mantan buruh korporat, penulis justru melihat bahwa Omnibus Law memiliki citra positif. Pertama, RUU Omnibus Law bersifat cepat dan efisien karena pembentukannya dilakukan oleh lembaga eksekutif sehingga revisi atas perundang-undangan sebelumnya bisa dieksekusi lebih cepat. Selain itu, RUU Omnibus Law juga mampu membuat harmonis lintas sektor karena peraturan yang saling bersinggungan mampu diminimalisasi.

Kalau zaman old, regulasi pusat dan daerah hanya dibuat demi kejar target atau kejar setoran saja. Di zaman now, Omnibus Law membuat hukum berkembang sesuai perkembangan zaman. Hal ini diberlakukan karena ada tuntutan konteks bahwa Indonesia butuh penanaman modal sehingga harus dieksekusi dengan lancar.

Jika kita pahami lebih lanjut, Omnibus Law mempunyai sifat komprehensif karena mampu menguasai semua permasalahan yang berada dalam ruang lingkupnya sehingga tidak hanya terbatas dalam satu bidang hukum. 

Esensi penyederhanaan undang-undang ini mampu membuat peraturan yang tumpang tindih menjadi satu kesatuan. Ada solusi penyederhanaan regulasi di tengah kerumitan birokrasi investasi.

Dengan banyak investasi yang terjadi di Indonesia nantinya, lapangan pekerjaan akan semakin terbuka. Apalagi kita sudah menghadapi era revolusi industri 5.0 sehingga harus siap bersaing dengan negara-negara maju lain. Tinggal dibutuhkan kesepakatan yang proporsional antara para pengusaha dan tenaga kerja.

Iklim usaha akan tercipta karena kemudahan perizinan lokasi, persyaratan administrasi, dan perlindungan terhadap kewajiban serta hak para tenaga kerja. 

Selain itu, tumbuh kembang UMKM dan koperasi mampu bergerak maju seiring riset dan inovasi berbasis digital yang mampu memenuhi tuntutan zaman. Diharap kekuatan ekonomi Indonesia semakin konsisten.

Dari RUU Cipta Kerja yang telah penulis baca melalui situs web omnibuslaw.id, Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini mencakup beberapa hal penting, seperti:

  1. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
  2. Perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
  3. Pemberdayaan dan penciptaan UMKM maupun koperasi.
  4. Peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

Poin pertama, kita bisa lihat bahwa ekosistem investasi dibentuk sebagai upaya untuk mengatasi pertumbuhan inflasi yang kadang tak terduga. Dalam hal ini, Pemerintah akan melakukan pengendalian terhadap ekpor dan impor. 

Pertumbuhan ekonomi yang prospektif akan membuat ekosistem investasi menjadi daya tarik tersendiri karena negara lain bisa terpikat atas komoditi yang dimiliki Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun