Tahun 2018 disebut sebagai era ekonomi kreatif. Transaksi jual beli produk lokal menjadi prioritas awal tahun kinerja Pemerintah untuk membangkitkan gairah perekonomian nasional. Laju ekonomi mulai diatur dan potensi lokal segera dibenahi.
Pasar-pasar tradisional mulai diperhatikan eksistensinya agar transaksi jual beli mampu bertahan dalam skala persaingan global. Kementerian Perdagangan juga mulai menertibkan para pelaku usaha, seperti minimarket dan supermarket. Hal ini harus dilakukan agar tidak ada kesenjangan operasional antara pasar tradisional, minimarket, dan supermarket. Semua harus bisa memuaskan konsumen dengan pelayanan prima.
Menteri Perdagangan juga menjelaskan bahwa menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor atau impor terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjamin stabilisasi harga kebutuhan pokok.
Hal ini dilakukan agar kinerja Kementerian Perdagangan mampu menjaga neraca perdagangan Indonesia dalam kondisi stabil. Jika perekonomian nasional terus membaik, maka kemakmuran rakyat semakin sejahtera.
Kondisi demikian harus disiasati menjelang fenomena kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok menjelang atau selama hari raya keagamaan. Entah anomali kenaikan harga ini memang jadi bakteri yang terjangkit jelang lebaran bahkan sampai pasca lebaran menjelang natal. Biasanya, harga kebutuhan pokok seperti beras, minyak, gula, dan bahan lain yang banyak dicari justru mematok harga liar.
Dilanjutkan dengan identifikasi kesiapan instansi dan pelaku usaha untuk menghindari kekurangan stok atau gangguan distribusi. Kemudian pengawasan barang yang beredar juga dilakukan secara berkesinambungan agar masyarakat terhindar dari barang kadaluarsa, barang seludupan, serta barang impor yang tidak aman dikonsumsi atau digunakan.
Dari strategi-strategi tersebut, Kementerian Perdagangan juga harus mencoba belajar pada 3 negara yang begitu ketat akan pengawasan harga pasar, seperti:
1. Malaysia yang memiliki UU kawalan harga (Price Control Act). Beberapa harga komoditas terus diawasi oleh Pemerintah. Jika ada pelaku usaha yang menaikkan harga, Pemerintah dapat memanggil dan meminta penjelasan motif apa dibalik kenaikan harga. Apabila pelaku usaha tidak bisa memberi penjelasan memadai, maka Pemerintah akan tegas dalam kualifikasi pelanggaran tindak pidana ekonomi.