Mohon tunggu...
Achmad Hariri
Achmad Hariri Mohon Tunggu... Dosen - Membaca, Menulis, dan Bergerak

Dosen Fakultas Hukum UM Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan

2 Juli 2024   19:42 Diperbarui: 2 Juli 2024   19:47 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di era rezim desentralisasi urusan pemerintahan tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat, melainkan juga ada Sebagian urasan yang diserahkan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Ada 6 urusan pemerintahan yang tidak dapat dibagi kepada pemerintah daerah yang dikenal dengan urusan absolut yaitu, urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama.

Selain urusan absolut  tersebut dapat diserahkan dan menjadi urusan pemerintah daerah, salah satunya adalah  urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. Pembagian urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan di Indonesia merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Pembagian ini melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Setiap tingkatan pemerintahan memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing.

Pemerintah Pusat

Kewenangan Pemerintah pusat dalam sub urusan Manajemen Pendidikan adalah menetapkan standar nasional Pendidikan dan mengelola pendidikan tinggi. Adapun dalam sub urusan Kurikulum, pemerintah pusat menetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. Adapun dalam sub urusan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, pemerintah pusat berwenang Pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik serta Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah provinsi. Sedangkan dalam sub urusan Perizinan Pendidikan, pemerintah pusat berwenang menerbitkan izin perguruan tinggi swasta yang di diselenggarakan oleh Masyarakat dan menerbitkan izin penyelenggaraan satuan pendidikan asing.

Pemerintah Provinsi

Kewenangan Pemerintah provinsi dalam sub urusan Manajemen Pendidikan adalah mengelola pendidikan menengah dan mengelola Pendidikan khusus. Adapun dalam sub urusan Kurikulum, pemerintah provinsi berwenang menetapkan kurikulum nasional pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus. Sedangkan dalam sub urusan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, pemerintah provinsi berwenang melakukan Pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik serta melakukan Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah provinsi. Dalam sub urusan Perizinan Pendidikan, pemerintah provinsi berwenang menerbitkan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Masyarakat dan menerbitkan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan Masyarakat.

Pemerintah Kabupaten/Kota

Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam sub urusan Manajemen Pendidikan adalah mengelola pendidikan dasar dan mengelola Pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. Adapun dalam sub urusan Kurikulum, pemerintah Kabupaten/Kota berwenang menetapkan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. Adapun dalam sub urusan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, pemerintah Kabupaten/Kota berwenang melakukan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah kabupaten/kota. Sedangkan dalam sub urusan Perizinan Pendidikan, pemerintah Kabupaten/Kota berwenang menerbitkan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Masyarakat dan Penerbitan izin Pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal yang diselenggaran oleh masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun