Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang perpustakaan dan ilmu informasi. Di era digital ini begitu banyak menghadirkan peluang dan tantangan baru bagi perpustakaan dan ilmu informasi.
Di satu sisi akses informasi menjadi lebih mudah dan terbuka masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi melalui internet termasuk buku elektronik, artikel ilmiah, jurnal dan informasi lainnya. Hal ini tentunya bermanfaat bagi para pengguna informasi, di sisi lain era digital juga membawa tantangan baru bagi perpustakaan dan ilmu informasi. Salah satu tantangan terbesar adalah pelanggaran hak cipta dan kekayaan intelektual (HKI) yang semakin marak terjadi. Beberapa kasus pelanggaran dari HKI di era digital ini yaitu :
- Penyalinan dan penyebaran karya cipta tanpa izin, seperti ebook bajakan, film bajakan, dan musik bajakan.
- Penggunaan merek dagang tanpa izin, seperti pemalsuan produk dan penipuan online.
- Plagiarisme, seperti menjiplak karya ilmiah, artikel, dan konten lainnya.
Dampak dari pelanggaran tersebut meliputi:
- Kerugian finansial bagi pencipta dan pemilik HKI.
- Penurunan kualitas karya cipta dan HKI.
- Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap industri kreatif.
Dalam mengatasi tantangan dan kasus di era digital tersebut, perpustakaan dan ilmu informasi memiliki upaya dalam melindungi HKI (Hukum Kekayaan Intelektual). Upaya yang dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya HKI.
- Perpustakaan dapat melakukan upaya seperti, mengadakan seminar, workshop, dan kegiatan edukasi lainnya untuk mensosialisasikan UU Hak Cipta dan HKI kepada masyarakat.
- Menyediakan akses ke sumber informasi yang legal.
- Perpustakaan harus bisa memastikan bahwa semua sumber informasi yang disediakan kepada pengguna adalah legal dan terlindungi hak ciptanya.
- Membangun sistem dan infrastruktur yang mendukung perlindungan HKI. Perpustakaan dapat menggunakan teknologi digital yang bertujuan untuk memantau dan mengetahui penggunaan konten digital, serta mencegah pelanggaran hak cipta.
Selain dari Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum telematika juga berperan penting dalam melindungi melindungi HKI di era digital ini. Hukum telematika mengatur tentang berbagai aspek terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi termasuk:
- Perlindungan data pribadi
- Transaksi elektronik
- Tindak pidana di bidang teknologi informasi dan komunikasi
Hukum telematika juga dapat digunakan untuk melindungi HKI di era digital ini dengan berbagai cara seperti:
- Menegakkan hak-hak pemegang HKI
- Mencegah pelanggaran HKI
- Menindak pelanggaran HKI
Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Cipta dan HKI di Indonesia yaitu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Desain Industri, Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang merupakan dua peraturan utama yang mengatur tentang HKI di Indonesia. Kedua undang-undang tersebut mengatur tentang berbagai aspek HKI termasuk:
- Definisi dan jenis-jenis HKI
- Hak-hak yang dimiliki oleh pemegang HKI
- Perlindungan terhadap HKI
- Pelanggaran HKI dan sanksi
Dengan kata lain Perlindungan HKI di era digital merupakan tanggung jawab bersama. Perpustakaan dan ilmu informasi dapat memainkan peran penting dalam melindungi HKI dengan berbagai cara, seperti yang telah dijelaskan di atas. Kerjasama dan sinergi antara berbagai pihak terkait, termasuk perpustakaan, pemerintah, dan masyarakat, sangat diperlukan untuk membangun ekosistem digital yang kondusif bagi pengembangan dan perlindungan HKI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H