Halo sobat kompasiana, kali ini saya akan membahas mengenai Net Zero Emission : Siapkah Indonesia Menghadapinya? Seperti yang kita ketahui, pemerintah indonesia sudah mulai memberikan perhatian untuk perkembangan industri khususnya pada pengolahan limbah menggalakkan efisiensi energi, pengembangan energi baru dan terbarukan, SKEM dan KBLBB. Lalu, dengan wacana tersebut apakah Indonesia siap untuk mencapai target 2060 Net Zero Emission?
Net Zero Emission adalah target yang harus dicapai pemerintah Indonesia pada tahun 2060, hal ini selaras dengan perkembangan industri pertambangan di Indonesia yang sedang berkembang namun, dengan berkembangnya industri - industri tersebut juga sejalan dengan adanya limbah atau polutan baik limbah cair maupun limbah udara, yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan. Timbul pertanyaan bagaimana pemerintah mengatasi masalah pencemaran lingkungan pada saat industri - industri sedang berkembang?
Usaha untuk mengatasi masalah pencernaan lingkungan sudah dimulai pada tahun 1982 dengan disahkannya undang - undang mengenai lingkungan hidup sampai terakhir kali diubah pada tahun 2009. Pada saat itu, pemerintah sadar dengan berkembangnya industri pasti akan menimbulkan pencemaran lingkungan, sehingga diperlukan dasar hukum yang kuat untuk mencegah dan memberikan batasan bagi perusahaan - perusahaan yang bergerak dibidang industri melakukan pencemaran lingkungan dengan minimal mengolah limbah yang dihasilkan. Hal ini memiliki sisi positif dan juga negatif, di satu sisi merupakan hal yang baik karena akan meminimalkan pencemaran lingkungan dengan mengolahnya, di sisi yang lain merupakan hal yang buruk bagi perusahaan karena harus mengeluarkan biaya ekstra untuk pengolahan limbahnya, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa dengan adanya undang - undang tersebut dapat memberikan efek yang positif bagi lingkungan. Fakta di lapangan berbicara lain, banyak fenomena yang terjadi akibat pencemaran lingkungan contohnya yang terbaru adalah isu krisis energi di India. Tentu dengan kejadian itu menjadi perhatian  dan tantangan bagi pemerintah agar dapat mencegah hal tersebut terjadi di Indonesia dan dapat mencari alternatif lain dalam mencari sumberdaya energi yang terbarukan. Hal ini tidak bisa lepas dari peran serta stakeholder lainnya seperti PLN, Pertamina, dan perusahaan - perusahaan lain yang terkait dengan sumberdaya energi yang rendah karbon. Seiring berjalannya waktu, muncul wacana mengenai carbon tax atau pajak yang dikenai atas polusi yang dihasilkan, namun hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Carbon tax atau pajak atas karbon adalah pajak yang dikenakan atas polusi yang dihasilkan oleh industri yang terkait dengan pengolahan sumberdaya energi. Banyak hal positif yang diperoleh dengan adanya kebijakan tersebut apabila disahkan salah satunya adalah dapat mengurangi kadar karbon di udara pada tempat - tempat pengolahan sumberdaya energi. Di sisi lain, carbon tax juga dapat memaksimalkan penerimaan negara dengan semakin banyaknya polusi juga semakin banyak penerimaan yang akan di dapat. Konsep tersebut sama dengan kebijakan pemerintah yang mengenakan pajak atau pungutan lain yang lebih tinggi untuk konsumsi atas barang - barang yang dapat menyebabkan masalah kesehatan bagi warga negaranya yaitu sin tax, sehingga banyak elemen masayarakat menganggap carbon tax tidak serta merta dapat mengatasi masalah emisi di Indonesia. Carbin tax juga dapat menimbulkan dampak negatif yaitu moral hazard bagi perusahaan - perusahaan yang terkait untuk mennghasilkan limbah yang lebih banyak. Hal ini selaras dengan teori keuangan publik dimana perusahaan akan lebih memilih membayar carbon tax daripada mengurusi limbah yang dihasilkan, sehingga perusahaan tidak memiliki tanggung jawab atas limbah yang mereka hasilkan karena sudah membayar carbon tax.
Dari penjelasan di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa untuk sekarang dengan adanya wacana - wacana terkait dengan target Net Zero Emission tahun 2060, Indonesia belum siap untuk mencapai target tersebut pada 2060. Saya asumsikan bahwa industri d- industri terkait akan berkembang pesat di Indonesia dan tidak dibarengi dengan aturan - aturan terkait dengan lingkungan hidup dan justru dibarengi dengan insentif bagi industri yang berkembang itu akan membuat target tersebut tidak akan terpenuhi pada tahun 2060 dan rasanya mustahil bagi Indonesia mencapai hal tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang tepat dan mengikat yang mengcover kemungkinan - kemungkinan yang akan terjadi dan selaras dengan perkembangan industri di Indonesia yang berkembang dengan pesat serta melakukan pengawasan yang ketat bagi industri terkait untuk limbah yang akan dihasilkan. Tentu hal ini menjadi perhatian kita dan kita juga dapat membantu mengurangi emisi ini dengan langkah kecil yang kita buat seperti jangan boros energi dalam kegiatan sehari - hari.
Nah itu tadi pembahasan saya mengenai Net Zero Emission : Siapkah Indonesia Mengahadapinya? Jadi sobat kompasiana sudah paham kan dengan penjelasannya saya harap tulisan saya dapat bermanfaat. Stay tune and stay healthy.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H