Hukum adalah aturan-aturan yang diterapkan di semua seluruh negara. Hukum merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat umum tanpa memandang status sosial kaya, miskin pejabat ataupun presiden semua bisa terkena hukum.
Hukum memiliki sifat yang sangat ketat, teratur dan memaksa. Berbicara hukum di Indonesia sering kali kita dengar hukumnya selalu tajam ke atas tumpul ke bawah perkataan ini selalu muncul ketika masalah-masalah yang sedang viral dijaga media sosial khususnya di negara tercinta kita Indonesia, seperti contoh kasus seorang yang di begal dan melakukan perlawanan untuk melindungi dirinya terpaksa harus melawan sehingga pembegal meninggal, akibat korban yang harus masuk ke jeruji besi, contoh lain kasus seorang pemuda Fikri Harman malawa (20) yang berhasil melawan begal sampai meninggal juga namun korban menjadi tersangka.Â
Hukum kadang tidak selalu memberikan kita pertolongan dan perlindungan kepada orang-orang yang sedang dalam bahaya, mengapa seperti itu, ya karena menurut saya karena adanya nyawa yang melayang maka hukum disitu hanya tertuju ke satu arah yaitu pelaku. Maka tak heran banyak masyarakat yang melakukan perlawanan terhadap pelaku-pelaku yang melakukan kejahatan tanpa mengingat adanya hukum, ya mungkin saking kesalnya dengan pelaku-pelaku ini, maka dari itu mereka tak segan juga bisa membunuh dan mengenyam pingkan hukum yang berlaku di Indonesia.Â
Karena manusia juga punya perasaan maka muncul dalam dirinya sifat balas dendam kepada seseorang yang mengancam dirinya ataupun keluarganya. Melakukan perlawanan atas bahaya yang datang, sebagai laki-laki ataupun perempuan kita berhak membela diri demi nyawa kita.Â
Di dalam pasal 49 ayat 1 dijelaskan Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain
"Karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum
Terhadap kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain"
Namun nyatanya pasal ini sering sekali tidak diterapkan dengan semestinya dan kadang tidak terpakai juga kepada orang-orang yang melakukan pembelaan.Â
Karena saya pernah melihat dan mendengar di lapangan terlebih di jawa timur kabupaten lumajang yang dikatakan banyak orang sebutan kota begal atau kota premanisme. Saya ambil contoh kasus salim kancil seorang pejuang demi tanahnya yang di renggut oleh orang-orang yang berkuasa tanpa punya hati nurani melakukan perbuatan keji dengan mengeroyok salim kancil hingga tewas, pengeroyokan yang dilakukan kepada salim kancil merupakan preman suruhan orang yang ingin merebut tanah salim kancil. Sebelum tewas salim kancil sempat melapor ke polsek terdekat namun laporannya tidak direspon oleh pihak polsek selok awar-awar, tak sampai  di situ salim kancil akhirnya melaporkan ke pihak polres lumajang namun laporan nya tidak diterima juga.
Apakah keluarga salim kancil terutama anaknya, apakah rela sang ayah meninggal dengan sangat tragis tentu semua anak pasti akan sangat marah jika keluarganya sampai dibunuh seperti itu. Contoh lain dari kabupaten lumajang juga kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pemuda membalas kematian ayahnya, kasus terjadi di kecamatan klakah, ternyata pemuda itu sudah lama merencanakan pembunuhan terhadap pelaku yang membunuh ayahnya dulu. Terkadang hukum tidak selalu menjadi penyelesaian masalah bagi orang-orang, mengapa karena menurut saya jika menyangkut kriminal apalagi hilangnya nyawa seseorang pasti akan terus-menerus memunculkan dendam, Sehingga memicu masyarakat melakukan main hakim sendiri.Â
Main hakim sendiri di Indonesia sudah hal lumrah terjadi, main hakim sendiri merupakan sesuatu perbuatan penegakan hukum oleh seorang individu ataupun kelompok untuk menindaklanjuti pelaku kriminalitas, seperti maling, copet, dan begal. Dalam istilah lain disebut vigilante, vigilante merupakan metode perilaku, sikap dan sebagainya untuk melakukan penegakan hukum, yang dilakukan bukan anggota penegak hukum. Pengertian Vigilante adalah sifat tidak puas terhadap penyelesaian hukum yang ia pandang.Â
Kasus seperti Pemuda yang membalas dendam atas kematian ayahnya bukti pemuda itu adalah seorang penegak hukum (Vigilante) bagi keluarga nya sendiri.
Perbuatan vigilante memiliki dampak positif