Memulai bisnis di era modern sangatlah mudah. Mulai dari mencari bahan baku, melakukan pemasaran, hingga mengurus perizinan, semuanya semakin praktis berkat kemajuan teknologi digital. Aktivitas jual beli juga semakin berkembang pesat. Tidak sedikit generasi milenial yang mulai percaya diri untuk menciptakan sebuah bisnis baru namun Bisnis bukan hanya soal ide brilian atau strategi pemasaran yang jitu.Â
Di balik gemerlap kesuksesan sebuah usaha, ada satu elemen penting yang sering kali dilupakan yaitu "Hukum" Ketika aspek ini diabaikan, sebuah bisnis yang sedang naik daun bisa seketika terjebak dalam jerat konflik yang memengaruhi reputasi, kepercayaan pelanggan, bahkan kelangsungan usaha itu sendiri. Di Indonesia, hukum dagang menjadi sorotan utama selama beberapa tahun terakhir. Pada Periode 2019--2024 mencatat berbagai kasus yang mengundang perhatian, mulai dari sengketa merek hingga persaingan bisnis yang tidak sehat. Merek-merek ternama beradu klaim di pengadilan, produk palsu menjamur di pasar digital, hingga hubungan kerja yang dirasa tidak adil oleh mitra bisnis. Semua ini menggambarkan dinamika sekaligus tantangan besar yang dihadapi dunia perdagangan di negeri ini.
Kasus-Kasus Hukum Dagang yang Mencuat (2019--2024)
Berikut adalah beberapa contoh kasus yang menggambarkan kompleksitas hukum dagang di Indonesia:
1. Sengketa Merek Dagang: Kasus "Geprek Bensu" (2018--2020)
Sengketa ini melibatkan Ruben Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono. Ruben menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono atas penggunaan merek "Geprek Bensu." Gugatan diajukan beberapa kali, hingga akhirnya pada 2020, Mahkamah Agung memutuskan bahwa merek tersebut adalah milik PT Ayam Geprek Benny Sujono. Keputusan ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya pendaftaran merek dagang sejak awal. Dalam kasus ini, Ruben dianggap terlambat mendaftarkan mereknya, sehingga kalah di pengadilan lalu Ruben pun harus kehilangan hak atas mereknya dan  mau tidak mau harus mengubah strategi bisnisnya.
2. Pelanggaran HKI (Hak Kekayaan Intektual): Produk Palsu di Platform E-commerceÂ
Meningkatnya aktivitas perdagangan online membawa dampak negatif berupa maraknya penjualan produk palsu. Contohnya, pada 2021, merek fashion internasional seperti Nike dan Gucci melaporkan ribuan produk palsu yang dijual di berbagai platform e-commerce di Indonesia, termasuk Shopee dan Tokopedia. Sehingga dari kejadian tersebut Konsumen dirugikan karena membeli barang palsu dengan kualitas buruk, sementara pemilik merek mengalami kerugian finansial dan reputasi.