Mohon tunggu...
Achmad Faiq Ramadhan
Achmad Faiq Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

jangan pernah menyerah mejadi orang baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Melihat Wajah Hukum Dagang Indonesia di Tengah Dinamika Bisnis Modern

13 Desember 2024   08:50 Diperbarui: 13 Desember 2024   08:50 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto pebisnis (gramedian.com))

Memulai bisnis di era modern sangatlah mudah. Mulai dari mencari bahan baku, melakukan pemasaran, hingga mengurus perizinan, semuanya semakin praktis berkat kemajuan teknologi digital. Aktivitas jual beli juga semakin berkembang pesat. Tidak sedikit generasi milenial yang mulai percaya diri untuk menciptakan sebuah bisnis baru namun Bisnis bukan hanya soal ide brilian atau strategi pemasaran yang jitu. 

Di balik gemerlap kesuksesan sebuah usaha, ada satu elemen penting yang sering kali dilupakan yaitu "Hukum" Ketika aspek ini diabaikan, sebuah bisnis yang sedang naik daun bisa seketika terjebak dalam jerat konflik yang memengaruhi reputasi, kepercayaan pelanggan, bahkan kelangsungan usaha itu sendiri. Di Indonesia, hukum dagang menjadi sorotan utama selama beberapa tahun terakhir. Pada Periode 2019--2024 mencatat berbagai kasus yang mengundang perhatian, mulai dari sengketa merek hingga persaingan bisnis yang tidak sehat. Merek-merek ternama beradu klaim di pengadilan, produk palsu menjamur di pasar digital, hingga hubungan kerja yang dirasa tidak adil oleh mitra bisnis. Semua ini menggambarkan dinamika sekaligus tantangan besar yang dihadapi dunia perdagangan di negeri ini.

Kasus-Kasus Hukum Dagang yang Mencuat (2019--2024)

Berikut adalah beberapa contoh kasus yang menggambarkan kompleksitas hukum dagang di Indonesia:

(Foto logo geprek Ruben Onsu  dan Benny Sujono (tribunnewsmaker.com))
(Foto logo geprek Ruben Onsu  dan Benny Sujono (tribunnewsmaker.com))

1. Sengketa Merek Dagang: Kasus "Geprek Bensu" (2018--2020)

Sengketa ini melibatkan Ruben Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono. Ruben menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono atas penggunaan merek "Geprek Bensu." Gugatan diajukan beberapa kali, hingga akhirnya pada 2020, Mahkamah Agung memutuskan bahwa merek tersebut adalah milik PT Ayam Geprek Benny Sujono. Keputusan ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya pendaftaran merek dagang sejak awal. Dalam kasus ini, Ruben dianggap terlambat mendaftarkan mereknya, sehingga kalah di pengadilan lalu Ruben pun harus kehilangan hak atas mereknya dan  mau tidak mau harus mengubah strategi bisnisnya.

2. Pelanggaran HKI (Hak Kekayaan Intektual): Produk Palsu di Platform E-commerce 

Meningkatnya aktivitas perdagangan online membawa dampak negatif berupa maraknya penjualan produk palsu. Contohnya, pada 2021, merek fashion internasional seperti Nike dan Gucci melaporkan ribuan produk palsu yang dijual di berbagai platform e-commerce di Indonesia, termasuk Shopee dan Tokopedia. Sehingga dari kejadian tersebut Konsumen dirugikan karena membeli barang palsu dengan kualitas buruk, sementara pemilik merek mengalami kerugian finansial dan reputasi.

(Kopi Kenangan (kopikenangan.com)
(Kopi Kenangan (kopikenangan.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun