Mohon tunggu...
Achmad Fahreza
Achmad Fahreza Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - GDSC Lead

Hey

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membantu Perangkat Desa, KKM Kelompok 18 UIN Malang Membantu Kegiatan PTSL di Desa Gadingkulon

15 Januari 2023   22:28 Diperbarui: 15 Januari 2023   22:52 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa Gadingkulon adalah salah satu desa di wilayah Malang yang saat ini sedang mengalami masalah dalam hal pendaftaran tanah. Banyak masyarakat desa yang masih kesulitan dalam mengurus pendaftaran tanah mereka. Untuk mengatasi masalah ini, KKM Kelompok 18 UIN Malang memutuskan untuk membantu kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang dilaksanakan di desa tersebut.

KKM Kelompok 18 UIN Malang membantu kegiatan PTSL di Desa Gadingkulon dengan cara memberikan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat desa tentang cara pendaftaran tanah yang benar dan tepat serta memberikan bantuan teknis dalam proses pendaftaran tanah. Dengan pelatihan ini diharapkan masyarakat desa dapat dengan mudah dan benar dalam mengurus pendaftaran tanah mereka.
Selain itu, KKM Kelompok 18 UIN Malang juga membantu dalam penyusunan data dan dokumentasi tanah yang diperlukan dalam proses pendaftaran tanah. KKM Kelompok 18 UIN Malang juga membantu dalam mengatasi masalah yang dihadapi oleh masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.
Pembenahan administrasi dan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh KKM Kelompok 18 UIN Malang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Gadingkulon melalui pemilikan atas tanah yang sah dan terdaftar serta dapat digunakan sebagai modal usaha atau sebagai tempat tinggal yang sah.

Secara keseluruhan, kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dilakukan oleh KKM Kelompok 18 UIN Malang di Desa Gadingkulon diharapkan dapat mengatasi masalah pendaftaran tanah yang dihadapi oleh masyarakat desa dan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemilikan atas tanah yang sah dan terdaftar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun