Mohon tunggu...
Achmad Dhany Qurniawan
Achmad Dhany Qurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Civitas Akademika

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Evaluasi Sumber Daya Lahan dan Kesesuaian Lahan

6 Mei 2021   22:14 Diperbarui: 6 Mei 2021   22:25 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan perkembangan teknologi seperti sekarang ini tentu saja akan terjadi begitu banyak kemajuan di berbagai bidang, mulai dari bidang ekonomi, transportasi, teknologi, dan bidang lainnya yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari -- hari. Tentu saja banyak wilayah / daerah yang berlomba -- lomba memajukan wilayahnya selaras dengan perkembangan tekonologi agar wilayahnya tidak mengalami ketertinggalan bahkan kemunduran dibandingkan wilayah yang lain. Bahkan tidak sedikit pula negara yang berlomba -- lomba untuk mengembangkan hal yang sudah ada dan bahkan menciptakan hal -- hal baru yang inovatif demi memajukan teknologi di zaman ini.

Tidak hanya di bidang teknologi, namun perkembangan di dalam wilayah juga sangat perlu diperhatikan agar suatu wilayah dapat dikatakan sebagai wilayah yang maju. Indonesia sebagai salah satu contoh dari negara berkembang yang masih berusaha mengembangkan segala aspek di dalamnya demi tujuannya mencapai negara maju. Salah satu aspek yang berusaha untuk dikembangkan yaitu dari segi penataan ruangnya. Indonesia merupakan negara yang cukup luas sehingga memiliki provinsi, kabupaten, dan kecamatan yang sangat banyak. Oleh karena itu masing - masing daerah memiliki sistem pemerintahan yang berbeda -- beda demi membantu pemerintah pusat dalam mengatur pemerintahan hingga daerah yang susah dijangkau.

Dalam sistem penataan ruang, berbagai daerah tentu memiliki kebijakan yang berbeda -- beda. Namun meskipun memiliki kebijakan penataan ruang yang berbeda, kebijakan penataan ruang tersebut memiliki patokan atau konsep yang sudah terencana yang berdasarkan kepada kebijakan diatasnya. Dimana berdasarkan tingkatannya kebijakan penataan ruang terdiri dari skala Nasional, Provinsi, dan Kabupaten / Kota.

Salah satu hal yang diatur di dalam kebijakan penataan ruang yaitu mengenai lahan, karena memang begitu banyak permasalahan yang diakibatkan oleh lahan ini. Dimulai dari permasalahan sengketa lahan, penyalahgunaan fungsi lahan, dan masih ada masalah yang lainnya yang cukup krusial akibat lahan ini. Salah satu permasalahan yang masih cukup hangat diperbincangkan yaitu penyalahgunaan fungsi lahan seperti alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian, alih fungsi lahan permukiman menjadi lahan industri. Hal tersebut meyebabkan bergesernya guna lahan di suatu kawasan dan bahkan dapat menyebabkan berubahnya nilai lahan di wilayah tersebut. Oleh karena itu pembangunan di dalam negeri ini harus mengikuti kebijakan yang ada, karena telah dilakukan evaluasi sumberdaya lahan.

Evaluasi sumberdaya lahan merupakan suatu pendekatan / cara yang dilakukan untuk mengetahui dan menilai potensi dari sumberdaya lahan tersebut. Untuk menyusun suatu rencana tata ruang, seorang perencana harus memiliki informasi dasar sumberdaya lahan yang biasanya berisi tentang masalah kemampuan lahan dan kesesuaian lahan. Karena memang kemampuan lahan merupakan sifat dari lahan yang menyatakan daya dukungnya untuk memberikan hasil baik itu pertanian atau lainnya pada tingkatan tertentu. Singkatnya kemampuan lahan merupakan suatu nilai yang menjadi tolak ukur dalam merencanakan suatu kawasan, apakah kawasan itu memiliki tingkat kemampuan lahan yang tinggi, sedang, atau bahkan rendah sehingga bisa memudahkan perencana dalam merencanakan kawasan tersebut.

Lalu apa bedanya dengan kesesuaian lahan? Kesesuaian lahan menitikberatkan kepada tingkat kecocokan sebidang lahan untuk suatu penggunaan tertentu (Menurut FAO, 1976). Klasifikasi kesesuaian lahan merupakan suatu proses penilaian dan pengelompokan lahan. Pada dasarnya evaluasi kesesuaian lahan berhubungan dengan evaluasi untuk suatu penggunaan tertentu, seperti budidaya padi, palawija, dan lainnya. Sedangkan evaluasi lahan pada umumnya ditujukan untuk penggunaan yang lebih umum seperti penggunaan untuk pertanian, permukiman, industri, dan lain sebagainya.

Kabupaten Lumajang merupakan daerah yang terkenal sebagai sentra buah pisang. Dari beberapa jenis yang ada, Pisang Mas Kirana merupakan varietas pisang yang menjadi sorotan utama baik di tingkat nasional hingga internasional karena memang memiliki cita rasa yang enak dan memiliki banyak manfaat yang terkandung di dalamnya. Setelah dilakukan penelitian mengenai kesesuaian lahan di Lumajang terhadap Pisang Mas Kirana, didapatkan hasil bahwa daerah yang memiliki tingkat pengembangan yang tinggi untuk Pisang Mas Kirana ini yaitu daerah Senduro, Pasrujambe, dan Gucialit. Sehingga dengan ditemukannya kesesuaian lahan ini dapat membantu memudahkan perencana dalam merencanakan daerah tersebut sebagai penghasil utama sentra buah pisang dengan varietas Pisang Mas Kirana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun