2Menurut opini saya wacana perpanjangan jabatan presiden hingga 3 periode itu sangat tidak setujuh karena hal tersebut bertentangan dengan amandemen pertama UUD 1945 yang memiliki tujuan untuk membatasi kekuasaan presiden terutama pada periode pemerintahannya, apabila dibuka kembali atau mempersilahkan presiden menjabat lagi setelah 2 periode hal tersebut sama saja dengan memberikan kesempatan munculnya presiden yang sama dengan presiden soeharto yang dikenal dengan otoriternya dan menurut opini saya ciri dari negara demokrasi yaitu adanya sirkulasi pengantian pemimpin, jabatan publik tidak boleh di isi oleh orang yang sama dalam waktu yang terlalu lama. Untuk Penyiaran media saya harap menyiarkan berita yang benar dan tidak satu pun data yang diubah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H