Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,99 juta orang pada Februari 2023 lalu, turun sekitar 410.000 ribu orang dibanding dengan bulan Februari 2022.
Data pengangguran ini mencakup empat kelompok penduduk, yaitu:
- Penduduk yang tak punya pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan;
- Penduduk yang tak punya pekerjaan dan sedang mempersiapkan usaha;
- Penduduk yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan; dan
- Penduduk yang sudah punya pekerjaan, tapi belum mulai bekerja.
Dengan data tersebut, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) masih banyak penduduk Indonesia yang menganggur. Dia mengungkapkan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Nasional didominasi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, jumlah lulusan SMK yang menganggur sebesar 8,49% dari angka pengangguran sebesar 6,88 juta orang yang menganggur.
Namun selama ini yang menjadi pertanyaan adalah banyaknya tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, namun banyak masyarakat lokal yang menganggur. Pemerintah harus memprioritaskan pekerja lokal daripada pekerja asing.
Pemerintah menjawab: Kenapa masih mengimpor tenaga kerja asing? Pemerintah menilai kehadiran tenaga kerja asing (TKA) tetap diperlukan untuk menggenjot investasi.
Meski demikian, kebutuhan tenaga kerja asing diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dengan tetap mempertimbangkan pekerja dalam negeri ini. Menurut Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), terdapat sekitar 111,7 ribu Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia per November 2022, angka yang berada di atas level sebelum pandemi dan jumlah tertinggi sejak 2017.
TKA terbanyak berasal dari China (46,83%) dan Jepang (10,01%). Ada juga pekerja dari Korea Selatan, India, Filipina, Malaysia, Amerika Serikat, Australia, Inggris dan Singapura, namun persentasenya sangat kecil (<10%).
Sekitar 42,07% TKA bekerja di semua provinsi, sedangkan 57,93% sisanya bekerja di daerah tertentu. Provinsi yang paling banyak menampung TKA adalah Sulawesi Tengah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H