Tidak luput dari masalah yang kita hadapi disekitar kita. Berbagai konflik yang muncul di masyarakat dapat menimbulkan kesempatan ini, tidak lain yaitu Perjanjian Sosial. Khususnya pada ruang lingkup masyarakat yang berkaitan dengan hukum. Perjanjian sosial sendiri dapat diartikan sebagai kesepakatan bersama antara dua individu maupun suatu negara, suku, kelompok, ras dan bahkan dapat menyangkut berbagai golongan dalam satu wilayah maupun beberapa wilayah, dimana perjanjian atau kesepakatan tersebut dilakukan dilingkungan masyarakat (sosial).Â
Dilihat dari pandangan politik hukum sendiri, perjanjian sosial termasuk salah satu didalamnya. Perjanjian Sosial yang saya sebut disini membahas tentang politik hukum. Diantaranya dapat berupa hukum pertahanan, kesepakatan beberapa Negara, perdagangan, pernikahan dan lain sebagainya seperti halnya suatu peristiwa yang menimbulkan kesepakatan antara duabelah pihak atau lebih.
Seperti contoh Perjanjian Renville pada 8 Desember 1947. Perjanjian tersebut dilaksanakan di kapal perang milik Amerika Serikat yaitu USS Renville. Perjanjian yang diadakan di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta tersebut ditengahi oleh KTN (Komisi Tiga Negara) yaitu atas AS, Belgia dan Australia. Perjanjian tersebut dilakukan atas dasar politik yang menyangkut penyelesaian perjanjian Linggarjati sebelumnya pada 1946.Â
Jelaslah bahwa disana telah terlaksana perjanjian sosial pada bidang politik hukum. Selain menyangkut Indonesia dan KTN, disana kita juga dapat melihat PBB juga ikut campur tangan didalam masalah tersebut. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa Perjanjian Sosial dalam Politik Hukum adalah kesepakatan Perjanjian Sosial yang didalamnya memuat ikut campurnya politik pada bidang hukum yang tidak hanya berada pada satu wilayah saja, namun perjanjian tersebut dapat menyangkut beberapa wilayah bahkan beberapa Negara yang  terkait pada perjanjian itu