Disadari atau tidak, motto "Money Follow Function" memang tetap berlaku dimanapun. Misalnya pada wilayah eks Karesidenan Pati. Karesidenan Pati merupakan salah satu Karesidenan di Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 5 (lima) wilayah Kabupaten, yaitu : Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati dan Kabupaten Blora.
1. Kabupaten Pati, Anggaran Pendapatan Rp2.712,77 miliar, Realisasi Pendapatan : Rp2.769,24 miliar;
2. Kabupaten Jepara, Anggaran Pendapatan  Rp2.158,91 miliar, Realisasi Pendapatan Rp2.165,07 miliar;
3. Kabupaten Blora, Anggaran Pendapatan  Rp2.062,08 miliar, Realisasi Pendapatan Rp2.013,82 miliar;
4.  Kabupaten Kudus, Anggaran Pendapatan  Rp2.005,52 miliar, Realisasi Pendapatan Rp1.983,21 miliar;
5. Kabupaten Rembang, Anggaran Pendapatan Rp1.763,79 miliar, Realisasi Pendapatan Rp1.722,25 miliar.
Selanjutnya adalah mengenai Pendapatan Asli Daerah, terdiri dari 4 (empat) sub sub kategori yaitu: Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain Lain PAD Yang Sah.
Besarnya pendapatan asli daerah merupakan hasil kerja keras aparatur dan semua elemen masyarakat dalam rangka membangun daerahnya dengan kemampuan mengelola, menghasilkan dan menjaga motivasi tersendiri. Jika diurutkan dari jumlah terbesar, maka Anggaran dan Realisasi PAD TA 2017 (Audited) pada wilayah eks Karesidenan Pati dapat dilihat sebagai berikut:
2. Kabupaten Kudus, Anggaran PAD Rp373,80 miliar, Realisasi PAD Rp366,03 miliar;