Dilansir dari berbagai media mainstream, tiga petinggi sunda empire telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/01). Atas perbuatan yang dianggap meresahkan masyarakat, mereka mendapat ancaman pasal 14 dan 15 UU RI no. 1 th 1946 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami telah menetapkan tiga orang petinggi Sunda Empire yakni NB, RRN, dan KAR sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga di Mapolda Jawa Barat
Ketiga orang tersebut yaitu NB sebagai Perdana Menteri Sunda Empire, RRN sebagai Kaisar Sunda Empire, dan KAR sebagai Sekretaris Jendral Sunda Empire. Mereka ditangkap dengan cara seksama dan damai. KAR atau yang sudah dikenal publik adalah Rangga Sasana ditangkap ketika sedang bersua ke kediaman saudara-nya di Tambun, Bekasi.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," ujar Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar
Perlu diketahui bahwa Sunda Empire yang belakangan menghebohkan masyarakat Indonesia adalah Organisasi Masyarakat yang unik. Betapa tidak, karena mereka mempunyai teori-teori yang membuat publik tercengang. Seperti hal-nya mereka mengatakan bahwa PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) atau United Nation berdirinya di Kota Bandung.Â
Kemudian negara-negara super power dunia seperti Amerika, Inggris, dan Kanada merupakan bawahan dari satu hegemoni yang bernama Sunda Empire. Dan kabar terakhir katanya mereka telah mengundang sekitar 176 Negara untuk melakukan pertemuan yang bertujuan membuat tatanan baru dunia karena dianggap tatanan dunia yang sekarang sudah kadaluwarsa.
Apapun itu, penulis mempunyai asumsi mengenai peristiwa ini. Bahwa hukum harus tegak di negara ini karena Indonesia adalah negara hukum. Namun yang perlu digaris bawahi adalah jangan sampai negara mencederai hak warga negara dalam mengemukakan ekspresi di publik. Â
Walaupun timbul pro dan kontra terhadap definisi tindakan berekspresi itu berlebihan atau tidak. Selama itu tidak melanggar konstitusi dan mengganggu stabilitas keutuhan negara, saya rasa itu tidak menjadi masalah yang mendasar.Â
Hikmahnya dengan adanya peristiwa ini masyarakat seolah mendapatkan hiburan karena rindu akan latar kolosal kerajaan yang mana negara ini mempunyai sejarah manis dengan kerajaan-kerajaan besar di masa lampau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H