Mohon tunggu...
Achmad Irfan
Achmad Irfan Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Anjungan Paspor Mandiri dan E-Perdim 11 sebagai Inovasi Kantor Imigrasi Ketapang untuk Mempermudah Pemohon Paspor

7 November 2021   20:13 Diperbarui: 7 November 2021   21:39 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Sebuah Sistem  informasi  sekarang  ini  memiliki peranan penting dan vital di sebuah organisasi. Seiring  dengan  berkembangnya  teknologi  informasi,  maka  kebutuhan  untuk  mendapatkan informasi  secara  efektif  dan  efisien  sangat  diperlukan. Salah satu manfaat teknologi  informasi adalah mengembangkan  sistem  informasi menjadi sebuah sistem yang dapat diandalkan dan memiliki peranan yang dapat dikatakan vital bagi pengguna sistem tersebut, saking vitalnya jika sistem tersebut bermasalah maka pengguna tidak dapat meneruskan kegiatannya. Dalam sebuah organisasi sistem  informasi biasanya digunakan   untuk   melakukan   pengelolaan   data   yang  kemudian akan   menghasilkan   informasi   yang berkualitas.

Sebelum menggunakan sistem informasi, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang masih menerapkan cara lama, yaitu dengan cara manual menggunakan alat tulis yang disediakan oleh kantor imigrasi ketapang untuk mengisi data pemohon paspor di selembar kertas.  Proses yang  masih  secara  konvensional  ini dirasa  sangat  kurang  efektif  dan  efisien  karena  proses  tersebut  tentunya  sangat  memerlukan banyak  waktu dalam pengisiannya,  serta  berkas  yang  digunakan  dapat  menimbulkan  beberapa  masalah  seperti saat terdapat kesalahan dalam penulisan, pemohon paspor harus menghapus satu demi satu huruf yang ditulis diatas lembaran kertas menggunakan penghapus berupa tipe-x. selain itu formulir akan terlihat tidak rapi ketika terdapat banyak kesalahan penulisan. Hal tersebut terkadang menyulitkan petugas dalam membaca informasi atau data pemohon paspor yang terdapat didalam formulir dikarenakan tulisan atau huruf tidak tertulis cukup jelas.

E-Perdim 11 dan Mesin Anjungan Paspor Mandiri (APM) merupakan salah satu inovasi yang memanfaatkan teknologi informasi dalam penggunaanya, E-perdim 11 merupakan salah satu inovasi yang dilakukan oleh kantor imigrasi kelas III Non TPi Ketapang dalam pengajuan paspor, serta digunakan oleh Kantor Imigrasi ketapang di bidang pelayanan permohonan paspor. Pengguna e-perdim 11 dan Anjungan Paspor Mandiri (APM) ini adalah masyarakat yang melakukan permohonan paspor, baik permohonan paspor baru, permohonan penggantian paspor, permohonan penggantian paspor karena rusak, permohonan penggantian paspor hilang, dan lain sebagainya. Pemohon dapat melakukan pengisian formulir Perdim 11 menggunakan gadget masing-masing baik berupa handphone, tablet, atau perangkat lainnya yang mendukung dengan cara memindai (scan) QR Code yang tersedia di Kantor Imigrasi Ketapang atau melalui url https://eperdim11.imigrasiketapang.com/#/. Pemohon paspor juga dapat mengisi formulir e-perdim 11 sebelum datang ke kantor imigrasi ketapang. Dikarenakan sistem e-perdim 11 sudah mendukung pengisian online. Sehingga dapat diakses kapanpun dan dimanapun pemohon paspor berada, asalkan terhubung dengan jaringan internet.

Penggunaan e-perdim 11 ini bertujuan memudahkan pemohon paspor, pemohon tidak perlu menulis secara manual di atas lembaran kertas formulir Perdim 11 karena sekarang formulir sudah berubah menjadi dalam bentuk digital. Selanjutnya pemohon dapat mencetak fomulir tadi menggunakan mesin Anjungan Paspor Mandiri yang merupakan inovasi yang berfungsi sebagai alat untuk mencetak formulir perdim 11 yang sebelumnya sudah diisi oleh pemohon paspor melalui aplikasi e-Perdim 11, Aplikasi ini juga memiliki fitur pengaman khusus tertentu yang berfungsi untuk memvalidasi formulir e-perdim 11 yang bertujuan menjaga kerahasiaan data-data dari pemohon paspor yang menggunakan aplikasi ini.

E-perdim 11 sudah melalui uji kelayakan aplikasi pelayanan publik berbasis elektronik yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi bersama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. E-perdim 11 juga masuk ke dalam 24 aplikasi yang dapat diakses melalui laman Oke Kemenkumham pada https://oke.kemenkumham.go.id. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK. 7-TI.06.05-81.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun