Dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini terbatasnya akses pelayanan kepada masyarakat sangat berpengaruh dalam jalannya pemerintahan. Kinerja pelayanan menjadi sorotan karena terhambatnya instansi pemerintah dalam memberikan pelayananan yang prima kepada masyarakat.Â
Hal ini tentunya dirasakan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan. Sedangkan dari sisi pemerintahan, pandemi covid-19 ini menyebabkan pendapatan negara menjadi turun.Â
Oleh sebab itu Instansi pemerintah dituntut untuk adaptif dan responsif terhadap segala perubahan dengan membuat kebijakan yang dapat diandalkan dan bersifat adaptif sebagai upaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai sebagai salah satu instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sangat cepat merespon hal tersebut.Â
Transformasi dan revolusi digital adalah jawaban yang diberikan kementerian hukum dan hak asasi manusia untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.Â
Revolusi digital tentunya harus dilakukan karena peradaban zaman yang semakin berkembang, semakin modern dan semakin maju.Â
Dalam hal  ini kemampuan dalam menyajikan data, akurasi data, keandalan sistem dan jaringan serta pengelolaan bandwith yang baik benar-benar diuji.Â
Bertepatan dengan Hari Dharma Karya Dhika 2020 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan sebuah layanan baru dan bersifat adaptif yaitu Visa Elektronik.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.Â
E-Visa adalah Visa yang diberikan secara elektronik oleh pejabat yang berwenang yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
Menurut Undang Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.