Mohon tunggu...
Achmad Irfan
Achmad Irfan Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pelayanan Eazy Passport Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang Saat Pandemi Covid-19

30 Juni 2021   21:03 Diperbarui: 3 Januari 2022   16:54 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu kebutuhan masyarakat yang harus disediakan oleh pemerintah adalah pelayanan publik. Pelayanan publik adalah kegiatan atau suatu rangkaian kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara Indonesia ataupun Warga Negara Asing. 

Pelayanan publik pada umumnya berdasarkan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen, badan hukum lain yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melakukan kegiatan pelayanan publik. 

Kegitan pelayanan publik dapat dilaksanakan oleh pejabat, pegawai, petugas, atau setiap orang yang bekerja di institusi penyelenggara yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pelayanan publik saat ini sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Meskipun di masa pandemi, kebutuhan tersebut harus tetap dapat dilaksanakan oleh para penyelenggara layanan dalam hal ini pemerintah. selain menyelenggarakan pelayanan publik, pemerintah juga dituntut  untuk terus berupaya dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia merupakan salah satu institusi negara yang memiliki fungsi sebagai pelayanan publik. 

Salah satu layanan publik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi adalah pembuatan paspor untuk Warga Negara Indonesia. Kegiatan pembuatan paspor ini dilaksanakan oleh satuan kerja di daerah yang memiliki kebijakan yang selaras sesuai arahan Direktorat Jenderal Imigrasi. Adanya pandemi covid-19 memberikan dampak bagi hampir seluruh instansi pemerintahan di Indonesia, yang berakibat pada menurunnya intensitas pelayanan.

Di saat covid-19 melanda, kegiatan dan aktivitas masyarakat cenderung terbatas.  Hal tersebut dilakukan pemerintah dengan tujuan untuk menekan jumlah lonjakan kasus positif yang semakin hari semakin bertambah. 

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi mulai memikirkan untuk membuat sebuah inovasi layanan pada aspek pelayanan dokumen perjalanan bagi WNI dengan nama Eazy Passport. Layanan Eazy Passport merupakan salah satu inovasi baru yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka peningkatan pelayanan paspor di masa pandemi yang didasarkan pada Surat Edaran Nomor IMI-1060.GR.01.01 Tahun 2020 tentang Layanan Eazy Passport.

Layanan Eazy Passport merupakan program layanan yang ditawarkan kepada beberapa elemen masyarakat, diantaranya :

a. Perkantoran Pemerintah/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Swasta;

b. Institusi Pendidikan (Sekolah/Pesantren/Asrama);

c. Komunitas/Organisasi; dan

d. Komplek Perumahan/Apartemen.

Jika biasanya pemohon paspor harus datang ke Kantor Imigrasi setempat untuk melakukan seluruh rangkaian proses permohonan paspor, lain halnya dengan Layanan yang ditawarkan oleh Eazy passport. 

Layanan Eazy Passport merupakan layanan paspor yang dilaksanakan di luar kantor Imigrasi. Seluruh proses permohonan paspor mulai dari penyerahan dan pemeriksaan berkas persyaratan, wawancara, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari dilakukan di lokasi kegiatan yang sudah disepakati antara pemohon dengan kantor imigrasi. 

Paspor yang sudah jadi nantinya bisa diambil secara langsung oleh pemohon atau oleh perwakilan dengan melampirkan surat kuasa/surat perintah dari pemohon. Kebijakan ini diharapkan dapat dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi sesuai wilayah kerja dengan tetap menerapkan prosedur pencegahan penularan Covid-19. 

Eazy Passport hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku. Sedangkan Penggantian paspor karena hilang atau rusak tidak dapat dilayani. Dalam satu hari, layanan Eazy Passport dapat melayani minimal 50 permohonan. Pelayanan Eazy Passport dapat dilaksanakan di jam/hari kerja maupun di luar jam/hari kerja sesuai kesepakatan antara perwakilan pemohon dengan kantor imigrasi.

Sejak Surat Edaran Nomor IMI-1060.GR.01.01 Tahun 2020 tentang Layanan Eazy Passport diberlakukan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang telah melakukan sosialisasi layanan Eazy Passport kepada berbagai instansi di wilayah kerjanya. Baik sosialisasi secara langsung ataupun sosialisasi melalui media sosial. 

Namun sepanjang tahun 2020 tidak terdapat layanan Eazy Passport yang dapat dilaksanakan dikarenakan tidak adanya permintaan dari instansi atau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Eazy Passport. Kemudian pada awal tahun 2021 hingga saat ini baru dua instansi yang sudah menggunakan layanan Eazy Passport. Hal tersebut dapat terlaksana dikarenakan persyaratan minimal 50 permohonan sedikit dilonggarkan menjadi minimal 10 permohonan.

Layanan Eazy Passport di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang saat ini dapat dikatakan belum berjalan secara optimal dikarenakan belum banyak masyarakat atau instansi yang berkeinginan menggunakan layanan ini. Beberapa faktor yang menjadi penyebab minimnya jumlah pemohon layanan Eazy passport antara lain :

1. Jumlah pegawai yang berminat untuk melakukan permohonan paspor di instansi tersebut kurang dari jumlah minimal yang dipersyaratkan.

2. Sejak Covid-19 melanda, beberapa negara melarang Warga Negara Indonesia untuk masuk ke wilayahnya, baik melalui bandar udara, pelabuhan laut, ataupun PLBN (Pas Lintas Batas Negara).

3. Paspor yang dimiliki masyarakat di kabupaten ketapang masih dapat digunakan untuk berpergian keluar negeri.

4. Asumsi masyarakat yang beranggapan bahwa saat ini bukan merupakan waktu yang mendesak untuk memiliki paspor.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun