2. Sejak Covid-19 melanda, beberapa negara melarang Warga Negara Indonesia untuk masuk ke wilayahnya, baik melalui bandar udara, pelabuhan laut, ataupun PLBN (Pas Lintas Batas Negara).
3. Paspor yang dimiliki masyarakat di kabupaten ketapang masih dapat digunakan untuk berpergian keluar negeri.
4. Asumsi masyarakat yang beranggapan bahwa saat ini bukan merupakan waktu yang mendesak untuk memiliki paspor.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI