Mohon tunggu...
Achmad Irfan
Achmad Irfan Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pelayanan Eazy Passport Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang Saat Pandemi Covid-19

30 Juni 2021   21:03 Diperbarui: 3 Januari 2022   16:54 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Sejak Covid-19 melanda, beberapa negara melarang Warga Negara Indonesia untuk masuk ke wilayahnya, baik melalui bandar udara, pelabuhan laut, ataupun PLBN (Pas Lintas Batas Negara).

3. Paspor yang dimiliki masyarakat di kabupaten ketapang masih dapat digunakan untuk berpergian keluar negeri.

4. Asumsi masyarakat yang beranggapan bahwa saat ini bukan merupakan waktu yang mendesak untuk memiliki paspor.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun