Mohon tunggu...
Achmad Irfan
Achmad Irfan Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pelayanan Eazy Passport Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang Saat Pandemi Covid-19

30 Juni 2021   21:03 Diperbarui: 3 Januari 2022   16:54 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

2. Sejak Covid-19 melanda, beberapa negara melarang Warga Negara Indonesia untuk masuk ke wilayahnya, baik melalui bandar udara, pelabuhan laut, ataupun PLBN (Pas Lintas Batas Negara).

3. Paspor yang dimiliki masyarakat di kabupaten ketapang masih dapat digunakan untuk berpergian keluar negeri.

4. Asumsi masyarakat yang beranggapan bahwa saat ini bukan merupakan waktu yang mendesak untuk memiliki paspor.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun