2. Sejak Covid-19 melanda, beberapa negara melarang Warga Negara Indonesia untuk masuk ke wilayahnya, baik melalui bandar udara, pelabuhan laut, ataupun PLBN (Pas Lintas Batas Negara).
3. Paspor yang dimiliki masyarakat di kabupaten ketapang masih dapat digunakan untuk berpergian keluar negeri.
4. Asumsi masyarakat yang beranggapan bahwa saat ini bukan merupakan waktu yang mendesak untuk memiliki paspor.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!