Ekspresi identitas seksual modern dapat ditemukan dalam masyarakat yang mengidentifikasikan diri mereka sebagai Gay, Lesbian, Transgender, Interseks, Biseksualatau Queer yang bahkan mengalami perubahan identitas diri dan terus berkembang dari waktu ke waktu. Diterapkannya norma-norma heteronormativitas (seperti Lelaki-Perempuan, Maskulin-Feminin, kemudian diluar itu dianggap tidak alamiah dan melanggar norma/adat/kebudayaan), menyebabkan ekspresi indentitas seksual yang ber label homoseksual di cap telah melanggar gender secara binari dan dianggap sebagai suatu aib, penyakit, kelainan,bahkan pelanggaran terhadap norma yang telah menjadi konsensus di masyarakat. Padahal sejak tanggal 17 Mei 1981, WHO telah mengeluarkan homoseksualitas dari daftar penyakit jiwa, dan pada tahun 1992 mengeluarkannya dari daftar klasifikasi penyakit (International Classification Disease).
Presiden Gay Indonesia, Dr. Dede Oetomo, mengungkapkan bahwa secara nasional jumlah kaum homoseksual mencapai 1 % dari total penduduk Indonesia yaitu sekitar 2 juta jiwa. Data statistik ini tidak hanya menambah pengetahuan kita tentang jumlah kaum homoseksual di Indonesia, namun sekaligus menunjukkan eksistensi kaum homoseksual yang harus diakui sebagai bentuk keragaman yang wajar dalam sistem masyarakat. Kaum homoseksual mengalami penindasan yang luar biasa dalam waktu yang lama hingga saat ini. Jika kita menengok kebelakang dan menghitung berapa banyak manusia dihukum dan atau dibunuh hanya karena tindakan seksualitas yang dianggap 'menyimpang' ataupun orientasi dan identitas seksualnya, maka kita akan mendapatkan fakta kejahatan dunia terhadap kaum homoseksual. Masih terdapat banyak nya serangan-serangan dari kubu konservatif yang anti terhadap keberagaman (dtunjukkan dengan maraknya serangan-serangan berbasis SARA)menunjukan tingginya pembungkaman terhadap demokratisasi dinegeri ini dimana kebebasan setiap individu menentukan sendiri hidup maupun identitas seksualnya menjadi tidak dijamin hak kebebasan dan keamanannya oleh negara.
Yang sebenarnya menjadi permasalahan mendasar masyarakat bukan lah penegakan budaya-budaya tua yang sudah tidak relevan terhadap perkembangan peradaban manusia, yaNg kemudian membuat batasan-batasan moral yang menghambat kemajuan manusia menjadi manusia yang produktif. Kebebasan akal, pikiran, ekspresi serta harapan lah yang harus menjadi nilai dasar bergeraknya manusia untuk keberlangsungan hidup serta pengembangan tenaga produktif dirinya. Hal ini lah yang seharusnya diwujudkan oleh negara, akses-akses yang menunjang manusia menjadi tenaga yang produktif harus di penuhi. Agar batasan/klasifikasi sosial yang terjadi di masyarakat dapat hilang, karena klasifikasi sosial atau perbedaaan status sosial ini menjadi logika untuk melakukan penindasan manusia atas manusia yang lain. sehingga kejahatan atas nama manusia di benarkan dari sendi-sendi suprastruktur negara; pemiskinan massal dan pelanggaran hak asasi, dll.
Negara, sebagai instrumen utama penjagakapital serta keberlangsungan kehidupan kelas-kelas pemilik modal,menjadi berkeharusan untuk menyediakan cadangan tenaga kerja murah melalui heteronormativitas sepanjang tahap peradaban masyarakat berkelas adalah institusi yang mempunyai andil besar dalam pengukuhan kekerasan terhadap hubungan sesama jenis dan homoseksualitas. Sampai hari ini disekitar kita masih sering kita dapati fakta-fakta diskriminasi berbasiskan identitas seksual, padahal kaum homoseksual yang merupakan bagian dari minoritas rakyat yang terdiskriminasi juga ber hak mendapatkan pengakuan dan kesempatan yang sama untuk hidup aman, mendapatkan pekerjaan yang layak, mendapatkan pendidikan, kesempatan berekspresi, berorganisasi, berpolitik, sebagaimana halnya seorang individu bebas.
OLEH KARENA ITU KAMI BAGIAN DARI RAKYAT YANG BERLAWAN MENYERUKAN KEPADA SELURUH ELEMEN MASA RAKYAT UNTUK
A.Melawan musuh-musuh rakyat
1.Penjajahan Modal Asing (Kapitalisme/Imperialisme)
2.Pemerintahan Boneka Penjajah
3.Sisa Orde Baru
4.Budaya Patriarki
5.Militerisme, Premanisme, dan Fundamentalisme rekasioner
B.Membangun kekuatan gerakan Rakyat melalui Organisasi dan Penyatuan Perjuangan!
C.Memperjuangkan tuntutan-tuntutan mendesak (afirmatif) untuk kesejahteraan dan kesetaraan :
1.Melawan segala bentuk diskriminasi, kekerasan dan pelecehan seksual berbasiskan identitas jender. Hapus diskriminasi terhadap setiap orang yang berdasarkan orientasi dan identitas seksual, agama, ras,kepercayaan, suku dan seterusnya.
2.Pendidikan gratis, ilmiah, bervisi kerakyatan dan berkesetaraan jender
3.Pendidikan Seksualitas dalam kurikulum pembelajaran nasional sejak dini.
4.Pendidikan kesehatan reproduksi sejak usia sekolah
5.Kesehatan Gratis dan berkualitas
6.Perumahan, Air Bersih, Energi, serta Transportasi Murah dan Massal
7.Cabut dan Lawan UU dan RUU yang Diskriminatif dan Anti Demokrasi
8.Menindak tegas media yang melakukan penayangan bias gender
9.Revisi UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
10.kuota 50% Perempuan untuk Semua Jabatan Publik
11.Perbaikan Kerusakan Lingkungan dan Hentikan Eksploitasi SDA
12.Lapangan pekerjaan yang tidak diskriminatif baik seksual maupun fisik
13.Akses dalam jaminan kesehatan tanpa memandang status dan orientasi seksual
14.Teknologisasi yang ramah jender dan lingkungan
15.Lawan Penggusuran dan perampasan tanah yang merugikan rakyat
Komite Persiapan – Federasi Mahasiswa Kerakyatan
Perempuan Mahardika
Kalimantan Timur
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H