Mohon tunggu...
Achmad FauziBaihaki
Achmad FauziBaihaki Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Nama saya Achmad Fauzi, Hobi saya olaharaga, berdagang, dan memancing. kepribadian saya masih banyak kekurangannya yang perlu saya perbaiki seperti malas-malasan, menunda pekerjaan, dll

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM

17 November 2022   12:40 Diperbarui: 17 November 2022   12:45 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari Sabtu 14 November 2022 bertempat di UD Tahu Sutra jl raya bocek krajan RT. 02 RW. 01, Karang Ploso, Malang telah berlangsung sosialisasi yang dilaksanakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Sosialisasi itu dilakukan sebanyak enam mahasiswa fakultas hukum yang terdiri dari Adam Yudi Zasya, Mukhammad Iqbal Pradana, Jatmiko Wahyu Utomo, Ahmad Afandi, Achmad Fauzi Baihaki dan Ryaas Rais Hasby Maukar dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Nurzakiah, S.H.

Pada kesempatan kali ini mahasiswa menjelaskan kepada Bapak Achmad, selaku owner UD Tahu Sutra terkait dengan pentingnya sertifikasi halal. Jaminan Produk Halal diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang sebagian ketentuannya telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Merujuk pada Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 4 UU 33/2014, produk yang diwajibkan bersertifikat halal adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat” kata Jatmiko Wahyu Utomo, koordinator sosialisasi, Senin (14/11/2022).

Sertifikasi Halal menurut pengertian Jatmiko, adalah suatu proses untuk memperoleh sertifikat halal melalui beberapa tahap pemeriksaan untuk membuktikan bahwa bahan, proses produksi. “Dan sistem jaminan halal memenuhi standar Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)” ucapnya.

“Disamping manfaat/keuntungan dari sertifikasi halal yang dijelaskan diatas, kami juga memberikan arahan kepada pelaku usaha, mengenai bagaimana tata cara pendaftaran sertifikasi halal, dokumen yang diperlukan, serta kemana harus melakukan pendaftaran, dan juga jangka waktu yang diperlukan dari awal proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat halal” terangnya.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemikiran yang terbuka bagi para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produk usaha makanan yang mereka produksi agar mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar nantinya produk yang dimaksud dapat lebih terjamin mutu dan kualitasnya sehingga lebih mudah menjangkau pasar indonesia yang mayoritas beragama islam” tambahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun