Mohon tunggu...
Achmad Rafi
Achmad Rafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Mahasiswa PWK²³ Universitas Negeri Jember

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sumber dan Anggaran Daerah Kota Probolinggo: Mengelola Keuangan Demi Pembangunan Berkelanjutan

7 Mei 2024   15:24 Diperbarui: 7 Mei 2024   16:17 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kota Probolinggo, sebuah kota yang terletak di provinsi Jawa Timur, Indonesia. Kota Probolinggo memiliki potensi besar dari sberbagai sektor seperti sektor industri hingga sektor perdagangan, tetapi juga sebagai daerah yang terus berkomitmen dalam mengembangkan potensi ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya. Salah satu aspek penting dalam mewujudkan hal tersebut adalah pengelolaan sumber dan anggaran daerah yang efisien dan bertanggung jawab.

Sumber Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sumber pemasukan dana yang utama dalam meraih kemandirian fiskal bagi Kota Probolinggo. Menurut laman bppkad mengenai pemasukan Pendapatan Asli daerah, di sana sisebutkan sebesar Rp. 202.900.845.948,00. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:

1. Pajak Daerah

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah merupakan kontributor utama bagi PAD Kota Probolinggo. Beberapa jenis pajak yang dikelola antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Restoran, Pajak Hotel, dan Pajak Hiburan.

2. Retribusi Daerah

Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Retribusi daerah berasal dari berbagai sektor layanan publik, seperti retribusi persampahan, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi izin usaha, dan lain sebagainya.

3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berasal dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di berbagai sektor, seperti sektor perbankan, sektor perdagangan, dan jasa.      

4. Pendapatan Asli Daerah lainnya yang sah

Pendapatan asli daerah lainnya yang sah ini mencakup penerimaan dari denda, penerimaan sewa aset daerah, dan lainnya yang sah secara hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun