Beberapa ulama telah mencari tau sebenarnya, mengapa kota Makkah di cap sebagai tanah Haram. Meskipun, keterangan yang pasti perihal kejadian tersebut masih sharih (jelas) tentang awal mula Makkah dinyatakan sebagai tanah Haram. Tidak sedikit yang membahas mengenai kota Makkah. Beberapa ulama terdahulu telah menceritakan asal usulnya bagaimana bisa kota Makkah sebagai tanah Haram. Padahal kota Makkah sebagai tempat suci, dimana disitu ada baitullah (Ka'bah).Â
Ada seorang ulama besar pada saat itu yang terkenal dengan sebutan atau gelar Taqiyuddin Al Fasi menyatakan bahwa "Nabi Adam ketika sebelum diturunkan ke bumi, beliau sangat ketakutan dengan sosok setan yang memiliki wajah menyeramkan. Sempat memohon kepada Tuhan agar dijauhkan dari namanya godaan setan.Â
Setelah mendengarkan doa nabi Adam a.s, Allah mengutus para malaikat untuk menjaga setiap sudut kota Makkah khususnya tempat tinggal sekitar rumah nabi palsu. Setiap waktu mengelilingi tanah Haram untuk menjaga Adam karena urusan panitia. Oleh karena itu, lokasi yang ditempati oleh nabi Adam dan pada malaikat disebut dengan "Tanah Haram".
Pendapat lain, telah dilakukan secara nukil oleh para ulama bahwa sesaat nabi Ibrahim a.s ingin hendak membangun Ka'bah. Lalu, meletakkan batu Aswad yang bersinar ke kanan dan kiri, maupun ke barat dan timur. Maka dari itu, Allah mengeluarkan dan menetapkan sebagai al haram pada wilayah yang tekena sebuah sinar Hajar Aswat.Â
Dua pendapat diatas merupakan hasil dari ijtihad para ulama yang memiliki keimanan dan ketaqwaan serta keilmuan yang telah dimiliki. Disisi lain, hal ini juga dikembalikan pada Al Qur'an dan hadis sebagai pedoman dalam mempertimbangkan sebuah keputusan yang disepakati bersama. Pada dasarnya, di Haram telah tertulis dalam beberapa ayat suci yang terdapat dalam Al Qur'an, sehingga hal ini bukan sebuah opini. Akan tetapi, sebagai pegangan hidup. Pendapat seperti diatas memberikan sedikit keilmuan, dibalik penamaan kota Makkah sebagai kota "Haram".Â
Menurut para ahli hadis dan fiqih melihat secara nyata bahwa diharamkan sebuah kota Makkah tetapi bukan sekedar harfiah saja. Sementara itu, diharamkannya Makkah sebagai dengan mendoakan salah satu atau keduanya. Aspek ini merupakan pendangan ilmu fiqih. Oalah karena itu, sedikit semoga ada jalan untuk permasalahan yang ada. Semoga ada manfaatnya.Â
Tulungagung, 11 februari 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H