Kita tahu, Saat ini teknologi berkembang dengan sangat pesat seiring perkembangan zaman dan peradaban manuisia. Dan yang kita tahu di jaman globalisasi ini Sosial media itu yang merupakan segala informasi yang terjadi di dunia maya. Media merupakan sarana untuk menyapaikan informasi maupun pesan. Pada dasarnya setiap media di kembangkan dengan secara kebutuhan masing-masing yang tertentu. Dan dengan media itu sendiri di berikan manfaat dan layanan kepada manusia, termasuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja. Kini perkembangan Media social memang menghadirkan realita baru di kehidupan masyrakat yaitu mengubah jarak dan waktu menjadi makin membatas.
Adapun dengan hukum itu bisa di artikan sebagai batasan bagi masyarakat dalam bertingkah laku. Melalui media, setiap orang dapat mengakses internet berbagai aktifitas yang kita lakukan menjadi sangat mudah, akan tetapi kemudahan tersebut dibatasi oleh negara dengan cara memberlakukan Undang-undang. Adanya hukum ini membuat kita harus berhati-hati dalam menggunakan social media. Tidak semena-mena dalam Menggunakan media social. Kita harus memperhatikan Undang-undang tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU ITE), tidak sembarangan dalam menggunakan social media. Dengan adanya hukum ini masyrakat bisa dengan baik dalam menggunakan media. Dan harus mengikuti aturan-aturan pemerintah agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak kita inginkan.
Social media sudah menjadi bagian dari kehidupan kita. Tapi, siapa sangka bahwa social media memiliki segudang dampak menyeramkan di baliknya. Banyak kasus-kasus yang sudah beredar karena social media ini. Seperti pencemaran nama baik, banyak sekali orang-orang yang menyepelekan hal ini. Karena selama kalau orang yang merasa tercemar tidak mengadu maka tidak di proses. Jadi terkadang banyak orang yang malas mengadu karena merasa repot ke kantor polisi dan sebagainya. Akhirnya di biarakan tapi ada kalanya orang yang tidak tahan kemudia ia mengadu menjadi masalah. Jadi ibarat kata kalau tidak ada apa-apa, ya tidak terjadi apa-apa. Tapi, kalau sudah terjadi apa-apa maka terjadilah apa-apa.
Konten yang mengandung sebuah penghinaan dan pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat mebuat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. semisal si A pengguna media social memakai foto seseorang utnuk di jadikan sebagai bahan lelucon atau sebagainya yang mengandung sebuah unsur penghinaan maka hal itu bisa menjadi alasan terjeratnya kasus penggunaan media social, dan di minta pertanggung jawaban dalam sidang. Salah satu Kasus pencemaran nama baik salah satu musisi terkenal yaitu Jerinx SID jadi tersangka. Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian. Ada beberapa Pasal yang disangkakan yaitu pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2, pasal 45A ayat 2 dan pasal 45 ayat 3. Bahwa itu udah terpenuhi unsur delik pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE. Dari hasil pemeriksaan tersebut Jerinx ada 3 catatan yang di peroleh pertama, dari hasil keterangan memang Jerinx yang memposting konten tersebut. Kedua, dari postingan itu Jerinx mengunggah IDI selaku organisasi professional dalam mengambil tindakan atas ketidak adilan terhadap masyarakat. Ketiga, ada beberapa postingan yang cukup banyak pada 16 juni 2020 lalu. Inilah bahayanya media dari jari bisa sampai ke jeruji.
Selain itu banyak juga orang-orang baik itu masyarakat bahkan artispun banyak terkena kasus media sampai terjerat hukum karena media social. Yang sempat kemaren sedang panas-panasnya seorang youtuber terkenal atta halilintar marah karena ada seseorang menggunakan video dan foto orang tua dari atta tersebut di pakai candaan (meme). Banyak sekali perdebatan atas kejadian itu, di satu sisi ada yang mendukung dari prespektif atta halilintar dan sisi lain ada yang membantah dan menjadi sebuah perdebatan. Atta halilintar sangat geram sekali karena foto orang tuanya di jadikan meme yang di samakan dengan billie elish. Dan atta sangat marah dan tidak terima terhadap konten tersebut, tetapi sekarang pemilik akun yang membuat konten tersebut sudah meminta maaf dan tidak bermaksud untuk menyinggung siapapun.
Inilah bahayanya media social, bahkan saat ini sosmed itu sendiri sudah banyak di pakai oleh anak di bawah umur. Ini dapat menyebabkan merusak kecerdasan otak anak apabila di salah gunakan. Inilah akibat kemajuan teknologi yang sampai sekarang semakin banyak timbul kejahatan atau tingkat kriminalitas kian tinggi, ya sebut saja penipuan online, mencuri foto video di social media orang untuk bertujuan disalahgunakan dari si korban, Ini sudah banyak sekali terjadi di sekitar kita. Kembali lagi ke teknologi dengan perkembangan itu semakin banyak Kasus peredaran video berbau pornografi atau konten-konten yang berbau asusila.
Pasal 4 ayat 1 UU no.44 tahun 2008 tentang pornografi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak dan menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengeksplor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, b.kekerasan seksual, c.masturbasi atau onani, d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, e.alat kelamin atau, f.pornpgrafi anak. Itu berdasarkan pada pasal 29 UU tentang pornografi itu di ancam dengan pidana penjara paling singkatnya hanya 6 bulan atau paling lamanya 12 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit Rp.250.000.000.00 (dua ratus limapuluh juta) dan paling banyak Rp.60.000.000.000.00 (enam puluh miliar). Menyebarkan video asusila ini bisa terjerat hukum. Seperti kasus Gisel Anastasia yang mana sudah banyak beredar. Hal ini membuat polisi turun tangan dan memperingati masyarakat agar tidak menyebar luaskan video syur Gisel Anastasia. Penyebaran video atau foto yang mengandung pornografi atau asusila adalah suatu tindakan yang tidak di perbolehkan.
Seiring perkembangan tekhnologi yang sangat pesat, siapa sangka media yang kita ketahui ternyata di dalamnya sangat menyeramkan. Dan kita sebagai masyarakat Indonesia harus pintar dalam menggunakan social media, sudah banyak kasus yang telah terjadi dan kita harus jadikan itu sebagai pelajaran agar kedepan kita tidak terkena kasus dan terjerat ke dalam penjara. Berhati-hati pada jari kita dalam mengetik sesuatu yang mungkin menyakitkan perasaan oranglain. Sebagai smartpeople dalam menggunakan social media kita harus belajar menghargai seseorang agar tercapai kerukunan dan tidak menyakiti atau merugikan seseorang. Dan jangan pernah menyalah gunakan media karna itu dapat menyebabkan yang tidak akan kita inginkan.
Peran orang dewasa sangat penting disini, begitupun kedua orang tua wajib memahami dengan baik bahaya-bahaya yang mengepung anak-anak contohnya seperti media, maksudnya yang mana media ini dapat memutuskan hubungan social, dan itu jadi kewajiban untuk mencurahkan perhatian terhadap mereka lebih di tekankan lagi dibandingkan sebelumnya, karena mudah tersebarnya ujaran kebencian keburukan dan mudahnya untuk menonton. Sekarang banyak hoax tersebar kemana-mana. Karena banyak pengguna media yang hanya memakai otak sebagai media “lihat dan share” bukan sebagai alat cerna. Gunanya otak untuk mencerna dan berpikir. Tidak semua yang diliat sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya. Lihat dan pikirlah terlebih dahulu, jangan asal mencomot sesuatu tanpa tahu ilmunya. yang nyomot tidak lebih baik dari yang di daur ulang. Ingat, Saring sebelum Sharing.
Achmad Wildan Syah
Universitas Muhammadiyah Malang