Upaya pemerintah dalam membentuk guru professional di mulai pada masa Presiden Susilo Bambang Yudoyono melalui jalur Portofolio, PLPG dan sekarang berubah pola menjadi PPG, perubahan pola tersebut guna memperbaiki mekanisme system setifikasi guru. semua itu diharapkan dapat mencetak guru yang professional.
Seorang guru  dapat di katakan profesional, apabila  mempunyai keahlian dibidang kependidikan secara menyeluruh dan selalu mengikuti perkembangan pendidikan. Guru juga mempunyai integritas kepribadian yang utama dalam arti guru dapat bertanggung jawab  secara pribadi dan berpartisipasi terhadap lingkungan masyarakat sesuai norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat, serta  memiliki kepribadian utuh, berbudi luhur, jujur, dewasa, beriman, bermoral, disiplin, tanggung jawab, berwawasan luas, dan lain-lain. Sehingga anak didik mempunyai kecakapan dan kepribadian utama serta mencapai perkembangannya menuju pada kedewasaan jasmani maupun rohani yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Di samping itu dengan predikat profesionalnya guru di sekolah memiliki tanggung jawab yang besar untuk membawa siswanya dalam memahami materi dan mengamalkanya. Sehingga di harapkan secara kontinew siswa mampu mengaplikasikan materi yang di terima dalam kehidupan sehari-hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H