Mohon tunggu...
PengurusPusatGempar
PengurusPusatGempar Mohon Tunggu... Mahasiswa - macan jalanan

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Nature

PP-Gempar Mengutuk Keras Adanya Galian C di Gunung Pinang Keramatwatu

16 September 2021   18:13 Diperbarui: 16 September 2021   18:16 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lokasi Galian C di Gunung pinang kec. Keramatwatu kab. Serang/dokpri 

Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (PP-GEMPAR) Periode 2021-2023 Mengutuk keras adanya Galian C yang berada di Gunung Pinang, Kecamatan Keramatwatu, yang  sudah jelas sangat merugikan pemerintah maupun masyarakat.

Apakah DLH kabupaten Serang tidak melihat adanya kerusakan lingkungan di area Gunung Pinang Kecamatan Keramatwatu. Sudah  jelas pada tahun 2018 DJKN Mengakui  bahwa itu tanah milik Negara seluas 77 Hektar.

Terkait adanya Galian C di Gunung Pinang sudah terlihat jelas bobroknya kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang.  Bahwa sudah jelas sesuai amanat  Pasal 33 UUD 1945 Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Semoga DPRD Kabupaten Serang berani dan tegas untuk menutup Galian C yang berada di Gunung Pinang tidak pantas Galian C itu d biarkan. Kamis(16/09/2021)

Achmad Ru'yat Al-Faris selaku Ketua Umum PP-GEMPAR meminta Bupati Serang untuk secepatnya menghentikan dan menutup Galian C di Gunung Pinang.

 Pemerintah harus berani dan tidak boleh diam dalam menyikapi adanya Galian C di Gunung Pinang  Kecamatan Keramatwatu, Kabupaten Serang.

"Pemerintah Kabupaten Serang harus menjalankan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang pengendalian Lingkungan Hidup jika Galian C di Gunung pinang di biarkan maka Kabupaten Serang tidak akan pernah menjadi lebih baik justru akan Semakin rusak dan buruk ujar Achmad Ru'yat Al-Faris selaku Ketua Umum PP-GEMPAR

Ia menyayangkan lemah dan buruknya kinerja DLH Kabupaten Serang yang hari ini sudah jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten serang Nomor 17 Tahun 2007 tentang pengendalian lingkungan hidup dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.

"Kami dari PP-GEMPAR meminta kepada Kepala DPRD kabupaten serang agar benar-benar memperhatikan lingkungan yang dimana semakin hari semakin rusak, Sedangkan yang di rusak itu adalah Hutan lindung dan lahan Hijau seharusnya itu di jaga bukan di jadikan Galian C. ujarnya

"Diharapakan kinerja DPRD Kabupaten Serang tidak kendor dan dan lemah mereka harus melek akan tugas dan Wewenang sebagai DPRD" lanjutnya

Masih kata Achmad Ru'yat Al-Faris, jika niat baik dari kawan-kawan PP-GEMPAR tidak ditanggapi, maka kami akan melakukan aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Serang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun