Mohon tunggu...
vABU bARY
vABU bARY Mohon Tunggu... -

Keadilan Milik Siapa?? RUNCING ke bawah, tumpul ke atas. Seperti itulah perumpamaan praktik hukum di negeri ini. Hukum hanya tajam buat mereka yang papa dan tak berdaya, tetapi majal untuk mereka yang kaya dan berkuasa. Kita tentu masih ingat kasus Nenek Minah. Dengan alasan legal-formal, polisi, kejaksaan, dan pengadilan begitu sigap memproses kasusnya sehingga perempuan uzur dan miskin itu divonis satu setengah bulan kurungan hanya gara-gara mencuri tiga buah kakao. Bandingkan dengan Anggodo Widjojo yang disebut-sebut sebagai mafia hukum. Dengan alasan legal-formal, polisi tidak bisa menjadikannya sebagai tersangka. Anggodo baru menjadi tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan. Banyak kecaman dialamatkan kepada penegak hukum yang menangani perkara Nenek Minah. Tak kurang Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyebut proses hukum Nenek Minah itu memalukan. Akan tetapi, kecaman demi kecaman itu bak angin lalu belaka. Kasus seperti Nenek Minah terulang kini. Dua janda pahlawan, Nenek Soetarti dan Nenek Roesmini, harus menghadapi ancaman hukuman dua tahun penjara karena jaksa mendakwa mereka menyerobot tanah orang lain dan menempati rumah negara milik Perum Pegadaian. Kedua perempuan renta itu sesungguhnya berhak memiliki rumah dinas tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994. Akan tetapi, ketika mereka mengajukan diri membeli rumah dinas itu, Perum Pegadaian menolaknya. Direktur Utama Perum Pegadaian malah menerbitkan surat yang memerintahkan mereka mengosongkan rumah dinas yang mereka tempati. Mereka kemudian menggugat secara perdata Perum Pegadaian ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan perkaranya kini sudah sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, meski MA belum memutus perkara kasasinya, Perum Pegadaian melaporkan kedua manula itu ke kepolisian hingga perkaranya berlanjut ke pengadilan. Perum Pegadaian semestinya menahan diri untuk tidak membawa perkara kedua nenek itu ke ranah hukum pidana sampai perkara perdatanya berkekuatan hukum tetap. Dua perkara hukum sejenis yang berjalan bersamaan seperti itu bisa membawa preseden buruk bagi praktik hukum di negeri ini. Jika MA memenangkan kasasi Nenek Soetarti dan Nenek Roesmini, sementara pengadilan pidana memvonis mereka bersalah, terjadilah keputusan hukum yang saling bertentangan untuk perkara yang sama. Demikian kuat rupanya syahwat Perum Pegadaian dan aparat penegak hukum untuk menghabisi kedua nenek itu sehingga membawa mereka ke ranah pidana dengan mengalahkan rasa kemanusiaan dan keadilan. Kita menantikan hakim mengetuk palu keadilan berdasarkan peri kemanusiaan, bukan keadilan berdasarkan alasan legal-formal belaka.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bui Mewah Artalyta

4 April 2010   13:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:00 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BUI tidak lagi seram dan menakutkan. Kini, penjara sudah berubah wajah seiring bersalin nama menjadi lembaga pemasyarakatan (LP). Penjara sudah menjadi hotel dalam pengertian yang sebenarnya. Ada fasilitas sofa empuk, kulkas, pendingin ruangan, dan tentu saja televisi serta telepon seluler. Bahkan ada pula tempat karaoke.

Fasilitas itulah yang ditemukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum ketika melakukan inspeksi mendadak ke Rutan Pondok Bambu, Minggu (10/1). Adalah Artalyta Suryani, terpidana kasus suap Rp6 miliar kepada jaksa Urip Tri Gunawan, yang menikmati fasilitas itu. Dia telah menyulap ruangan tahanan menjadi kantor mewah. Dari sel seluas 8 x 8 meter itulah dia rutin mengadakan rapat bisnis dengan anak buahnya. Itu sangat kontras dengan puluhan tahanan lain yang berjejal dalam ruangan sempit seperti sarden.

Artalyta memang istimewa. Kala masih bebas, dia pun leluasa menemui pejabat dan mengundang mereka menghadiri pernikahan anaknya. Dia juga leluasa menelepon dan bahkan bisa mengatur-atur para pejabat. Keistimewaan itu dibawa ke penjara. Di bui pun Artalyta tetap menjadi orang penting alias VIP.

Dia bisa mendatangkan dokter spesialis perawatan kecantikan. Meski telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung dengan hukuman penjara lima tahun, Artalyta alias Ayin tetap boleh tinggal di rutan. Bukan pindah ke penjara atau LP. Tentu saja Artalyta bukan orang pertama yang menikmati fasilitas mewah di penjara. Ada nama Eddy Tansil, pengemplang uang negara sebesar Rp1,3 triliun, pun pernah menikmati fasilitas mewah di LP Cipinang sebelum kabur. Juga ada Nurdin Halid yang sampai bebas tetap tinggal di Rutan Salemba tanpa pernah pindah ke LP.

Fasilitas selalu dekat dengan uang dan kekuasaan. Terpidana yang tidak memiliki uang akan ditumpuk dalam ruangan sempit. Penjara mewah Artalyta mencerminkan wajah diskriminatif pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dirjen LP, dan Kepala Rutan Pondok Bambu. Di saat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sedang gencar melakukan sidak ke penjara di berbagai kota, ternyata diskriminasi terjadi di depan hidung.

Temuan tim Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menunjukkan sekali lagi bahwa penjara menjadi salah satu sarang korupsi yang hebat. Kebohongan telah berlanjut dan berlarut di penjara. Namun, yang menjadi lain dari soal sel mewah Artalyta kali ini adalah temuan itu terjadi dalam sidak oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, badan baru yang dibentuk untuk memerangi mafia yang membentengi korupsi. Satgas ini justru dibentuk untuk memberi bukti tentang keberanian memberantas. Kalau temuan ini kemudian dianggap dan ditanggapi sama saja dengan temuan-temuan sebelumnya, bubarkan saja satgas itu. Karena apa bedanya dengan temuan yang sama di penjara di waktu yang lalu?

Menteri Patrialis Akbar mengatakan bertanggung jawab atas temuan yang memalukan itu. Kita tunggu bagaimana bentuk tanggung jawab seorang Patrialis. Kalau rasa tanggung jawabnya sama saja dengan para menteri terdahulu, apa bedanya?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun